Berita

Majelis Kehormatan Hakim Pecat Hakim HS PN Batam karena Perselingkuhan, Sempat Coba Pensiun Dini

Advertisement

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Batam, HS. Keputusan ini diambil setelah HS terbukti melakukan perselingkuhan. Menariknya, HS sempat berupaya mengajukan pensiun dini untuk menghindari sanksi tersebut.

Informasi mengenai putusan ini diakses dari situs resmi Komisi Yudisial pada Senin, 22 Desember 2025. Sidang MKH sendiri telah diselenggarakan di Gedung MA pada Kamis, 18 Desember lalu. Kasus yang menjerat Hakim HS bermula dari laporan yang diajukan oleh suami sahnya.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Kronologi Perselingkuhan dan Upaya Penghindaran Sanksi

Hakim HS diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang anggota organisasi masyarakat (Ormas) berinisial S sejak tahun 2023. Dugaan perselingkuhan ini didukung oleh bukti komunikasi melalui aplikasi chat dan video call. Selain itu, terdapat pula bukti foto yang menunjukkan HS dan S bersama dalam sebuah kegiatan resmi pengadilan, serta bukti mobil milik HS yang terparkir di salah satu hotel.

MKH mengungkapkan bahwa perilaku Hakim HS tidak berubah meskipun telah dilaporkan kepada atasannya. Terlapor juga pernah dipanggil oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA, namun tidak bersedia hadir dengan berbagai alasan. Lebih lanjut, MKH menyebutkan bahwa HS sempat mengajukan permohonan pensiun dini, padahal tidak ditemukan urgensi yang mendasari permohonan tersebut. HS kemudian juga mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai hakim, namun permohonan tersebut belum disetujui oleh MA.

Dalam proses penegakan kode etik, Hakim HS telah disurati untuk memberikan pembelaan. Namun, alamat terlapor tidak dapat dihubungi, sehingga HS dianggap tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan. Selain itu, HS juga mangkir dari pekerjaan dengan tidak masuk kantor.

Advertisement

Putusan MKH: Pemberhentian Tidak Hormat

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MKH menilai Hakim HS terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Oleh karena itu, sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” tegas Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi.

MKH yang mengusulkan sanksi ini diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi, dengan anggota Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto sebagai perwakilan dari MA. Sementara itu, perwakilan dari KY diwakili oleh Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.

Advertisement
Mureks