Nasional

Mahkamah Agung Tanggapi Walk Out Hakim Ad Hoc di PN Samarinda, Soroti Tunjangan dan Perintahkan Pemeriksaan

Seorang hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Mahpudin, melakukan walk out saat persidangan pada Kamis (8/1) sebagai bentuk protes atas ketimpangan tunjangan hakim. Mahkamah Agung (MA) segera merespons insiden ini dengan memerintahkan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan, sekaligus menegaskan komitmennya untuk membahas penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc.

Insiden walk out Mahpudin terjadi saat ia bertugas sebagai anggota majelis hakim bersama dua hakim karier lainnya. Dalam pernyataannya di persidangan, Mahpudin menyampaikan bahwa tindakannya merupakan wujud solidaritas terhadap sesama hakim ad hoc di seluruh Indonesia. Ia merujuk pada seruan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia yang mengimbau aksi mogok sidang secara nasional pada 12 hingga 21 Januari 2026. Menurut Mureks, insiden ini menyoroti kembali isu kesejahteraan hakim ad hoc yang telah lama menjadi perbincangan.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Tanggapan Resmi Mahkamah Agung

Juru Bicara Mahkamah Agung sekaligus Ketua Kamar Pengawasan, Prof. Yanto, menyatakan bahwa tindakan hakim tersebut mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan dan tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas hakim. “Ketua Mahkamah Agung selanjutnya memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Yanto dalam konferensi pers, Kamis (8/1).

Dalam kesempatan yang sama, MA memaparkan enam poin utama terkait respons mereka terhadap isu ini:

Pertama, Mahkamah Agung menanggapi kegelisahan para Hakim Ad Hoc terkait kesejahteraan dan tuntutan penyesuaian tunjangan yang belum mengalami kenaikan. Ketua Mahkamah Agung mengimbau seluruh Hakim Ad Hoc agar tetap berpikir jernih dan bertindak bijaksana dalam menyikapi persoalan tersebut, mengingat pimpinan MA bersama kementerian terkait saat ini tengah membahas usulan penyesuaian tunjangan.

Kedua, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) saat ini sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap besaran hak keuangan Hakim Ad Hoc. Rapat koordinasi antara Mahkamah Agung dan kementerian terkait untuk membahas tindak lanjut penyesuaian hak keuangan tersebut akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Ketiga, pada Rabu, 7 Januari 2026, pimpinan Mahkamah Agung telah mengadakan pertemuan bersama KemenPANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Pertemuan tersebut membahas berbagai hal teknis yang berkaitan dengan hak keuangan Hakim Ad Hoc, rekrutmen calon hakim, penyesuaian hak keuangan Hakim Ad Hoc, tunjangan Panitera dan Jurusita, serta peningkatan remunerasi atau tunjangan kinerja hingga 100 persen. Mureks mencatat, pertemuan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu kesejahteraan aparatur peradilan.

Keempat, pimpinan Mahkamah Agung menegaskan bahwa proses penyesuaian besaran hak keuangan Hakim Ad Hoc, serta seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Mahkamah Agung, masih terus berjalan dan diharapkan kebijakan tersebut dapat segera terealisasi.

Kelima, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan seluruh hakim di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme, tetap rendah hati, menjauhkan diri dari sikap dan gaya hidup hedon, serta senantiasa menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Keenam, terkait tindakan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda yang melakukan walk out, Mahkamah Agung memandang tindakan tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan. Atas kejadian itu, Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Presiden Prabowo Janjikan Kenaikan Gaji

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji Hakim Ad Hoc. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Hambalang, Jawa Barat, pada Selasa (6/1). Prasetyo menjelaskan bahwa besaran kenaikan gaji tersebut kini tengah dihitung secara terperinci.

“Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan,” kata Prasetyo. Ia menambahkan, “Jadi nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc.” Lebih lanjut, Prasetyo menyebut besaran kenaikan gaji akan disesuaikan dengan jenjang karier hakim tersebut.

Mureks