Internasional

LPEM UI Ungkap Kesenjangan Kualitas Upah Antarprovinsi di Indonesia, Daya Lindung Upah Minimum Tak Merata

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) menyoroti adanya variasi kualitas upah yang signifikan antarprovinsi di Indonesia. Temuan ini mengindikasikan bahwa perlindungan upah minimum bagi pekerja belum merata di setiap daerah.

Dalam analisisnya, LPEM FEB UI menggunakan Kaitz index sebagai indikator utama untuk mengevaluasi posisi upah minimum dalam struktur upah pekerja. Indeks ini secara sederhana mengukur rasio antara upah minimum dan median upah yang diterima pekerja di suatu wilayah.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Semakin tinggi nilai Kaitz index, semakin dekat upah minimum dengan upah tipikal pekerja, yang berarti daya lindung upah minimum terhadap pekerja berupah rendah cenderung lebih kuat.

Kesenjangan Daya Lindung Upah Minimum

Berdasarkan penilaian terhadap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, beberapa provinsi menunjukkan nilai Kaitz index yang relatif rendah, berkisar antara 54 hingga 55. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Aceh, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.

“Nilai ini mengindikasikan bahwa upah minimum hanya sekitar setengah dari median upah pekerja. Dalam konteks ini, upah minimum cenderung memiliki daya lindung yang terbatas, karena sebagian besar pekerja sudah berada di atas batas tersebut,” tulis LPEM FEB UI.

Sebaliknya, ada provinsi dengan Kaitz index yang sangat tinggi, bahkan melampaui angka 100. Wilayah-wilayah ini termasuk Kepulauan Riau, Jawa Barat, Banten, dan Kalimantan Timur.

“Nilai di atas 100 menunjukkan bahwa upah minimum berada di atas median upah pekerja. Secara teknis, kondisi ini mengimplikasikan bahwa lebih dari separuh pekerja berada di bawah atau sangat dekat dengan batas upah minimum.”

Menurut Mureks, tingginya Kaitz index di wilayah-wilayah ini mencerminkan ketimpangan distribusi upah. Artinya, sebagian pekerja formal menerima upah yang relatif tinggi, sementara kelompok besar pekerja lainnya justru berada pada tingkat upah yang rendah.

Dinamika Upah di Pulau Jawa dan Luar Jawa

Pola yang kontras terlihat di Pulau Jawa. Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memiliki Kaitz index yang mendekati 100. Sementara itu, Jawa Timur dan Bali berada sedikit lebih rendah, namun tetap tergolong tinggi secara relatif.

“Pola ini sejalan dengan narasi yang sering muncul dalam diskusi publik, yakni kuatnya tekanan upah minimum di wilayah dengan konsentrasi industri padat karya dan tenaga kerja berpendidikan menengah. Dalam beberapa bulan terakhir, pemberitaan mengenai relokasi industri, penyesuaian jam kerja, serta meningkatnya pekerja kontrak di sektor manufaktur sering dikaitkan dengan dinamika upah minimum yang semakin mendekati struktur upah median,” tulis LPEM FEB UI.

Adapun wilayah Kalimantan dan Papua umumnya berada pada kelompok Kaitz index menengah hingga tinggi, dengan rentang antara 80 hingga hampir 90. Nilai ini menunjukkan kombinasi antara upah minimum yang relatif tinggi dan struktur upah yang tidak merata, terutama di daerah yang sangat bergantung pada sektor ekstraktif dan proyek-proyek besar.

“Dalam konteks ini, upah minimum berpotensi menjadi instrumen penting untuk perlindungan pekerja berupah rendah, tetapi sekaligus menghadapi tantangan implementasi di sektor informal dan usaha skala kecil,” imbuh LPEM FEB UI.

Mureks