Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) menilai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 telah dilakukan secara tepat waktu. Pandangan ini muncul seiring perbaikan sejumlah indikator makroekonomi nasional.
“Pertumbuhan ekonomi relatif stabil, inflasi lebih terkendali dibanding dua tahun sebelumnya, dan tingkat pengangguran terbuka secara agregat menurun,” demikian dikutip dari Labor Market Brief LPEM FEB UI edisi Desember 2025, Jumat (2/1/2026).
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Meskipun demikian, LPEM FEB UI menekankan bahwa kenaikan UMK 2026 harus diiringi dengan peningkatan produktivitas dan kepastian usaha. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan upah yang komprehensif bagi pekerja, mengingat UMK merupakan instrumen kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Dari perspektif pekerja, kenaikan UMK diharapkan mampu menjaga daya beli, terutama di wilayah dengan tekanan biaya hidup yang tinggi. Namun, di sisi lain, pelaku usaha, khususnya di sektor padat karya dan usaha skala kecil, menghadapi tantangan penyesuaian biaya operasional.
Kondisi ini, menurut Mureks, turut memicu pertumbuhan pekerjaan informal. Sektor informal mengakomodasi kebutuhan perusahaan untuk menjaga biaya tenaga kerja, sekaligus membuka lapangan pekerjaan. “Dinamika ini tidak terlepas dari perubahan struktur pasar kerja, yang semakin ditandai oleh pertumbuhan pekerjaan informal, kontrak jangka pendek, dan pola kerja fleksibel yang tidak selalu berada dalam jangkauan perlindungan upah minimum,” tulis LPEM FEB UI dalam laporannya.
LPEM FEB UI juga mengungkapkan bahwa masih banyak pekerja yang melaporkan upah di bawah UMK yang berlaku di beberapa sektor. “Fenomena ini sering dikaitkan dengan persoalan kepatuhan, tetapi dalam banyak kasus juga berkaitan dengan karakteristik pekerjaan dan posisi pekerja di pasar kerja,” jelas laporan tersebut.
Kaitz Index dan Perlindungan Upah di Indonesia
Untuk mengukur sejauh mana upah di Indonesia mampu melindungi pekerja, LPEM FEB UI menggunakan Kaitz Index. Indikator ini menilai posisi upah minimum dalam struktur upah pekerja, atau rasio antara upah minimum dan median upah pekerja. Semakin tinggi nilai indeks, semakin kuat daya lindung upah minimum terhadap pekerja berupah rendah.
Mureks mencatat bahwa Indonesia memiliki rata-rata Kaitz Index sekitar 79 persen, tergolong tinggi dibandingkan negara-negara OECD yang rata-ratanya berkisar 55 hingga 60 persen. Negara seperti Jerman, Prancis, dan Korea Selatan umumnya berada pada rentang 50 sampai awal 60 persen, sementara Portugal dan Slovenia jarang melampaui 65 hingga 70 persen.
Namun, LPEM FEB UI mengingatkan, tingginya rata-rata Kaitz Index Indonesia secara internasional tidak serta merta berarti perlindungan upah minimum telah menjangkau seluruh pekerja. Pasar kerja Indonesia yang ditandai oleh informalitas tinggi, hubungan kerja non-permanen, serta variasi jam kerja dan posisi pekerjaan, menyebabkan jarak antara desain kebijakan dan praktik pengupahan masih cukup lebar.
Kedekatan besaran UMK dengan struktur upah median juga menandakan ruang penyesuaian yang semakin sempit bagi dunia usaha, terutama pada sektor padat karya dan usaha skala kecil yang menghadapi tekanan biaya dan persaingan ketat.
Upah Minimum dan Kualitas Pekerjaan
Persoalan upah minimum di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan atau besaran angka kebijakan, tetapi juga erat kaitannya dengan segmentasi pasar kerja dan kualitas pekerjaan. Analisis berbasis pendidikan, gender, dan jabatan oleh LPEM FEB UI menunjukkan bahwa pekerja yang melaporkan upah di bawah UMK tidak hanya berasal dari kelompok berpendidikan rendah atau pekerjaan kasar.
“Risiko upah rendah juga muncul pada pekerja berpendidikan menengah dan tinggi, pekerja perempuan secara proporsional, serta sebagian pekerjaan white collar pada level awal dan hubungan kerja non permanen,” kata tim ekonom LPEM FEB UI.
Oleh sebab itu, LPEM FEB UI menilai bahwa kenaikan upah tidak bisa berdiri sendiri dalam memberikan perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja. Kenaikan tersebut harus diikuti oleh peningkatan produktivitas dan kepastian usaha.
“Kenaikan upah minimum yang terlalu cepat tanpa diiringi peningkatan produktivitas dan kepastian usaha berpotensi menekan daya saing, mendorong penyesuaian non upah, atau mempersempit peluang kerja formal,” tulis tim ekonom LPEM FEB UI.
Laporan tersebut juga menyoroti bahwa sebagian besar pekerja informal, pekerja mandiri, dan pekerja dengan hubungan kerja fleksibel berada di luar perlindungan langsung UMK, meskipun mereka juga menghadapi risiko pendapatan rendah.
“Oleh karena itu, penguatan kebijakan perlindungan pendapatan tidak dapat hanya bertumpu pada instrumen upah minimum, tetapi perlu dilengkapi dengan perluasan jaminan sosial, kebijakan pasar kerja aktif, serta dukungan produktivitas bagi usaha kecil dan pekerja non-pegawai,” pungkas laporan tersebut.
Sebagai informasi, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi secara nasional untuk 2026. UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.999.443 per bulan, melampaui UMK Kabupaten Bekasi (Rp5.938.885) dan Kabupaten Karawang (Rp5.886.853).






