Jelang perayaan Tahun Baru, seruan untuk melarang penggunaan kembang api pribadi semakin menguat di Jerman. Lebih dari 2,2 juta warga Jerman telah menandatangani petisi nasional yang menuntut pelarangan tersebut, seiring dengan kekhawatiran serius mengenai keselamatan publik dan dampak lingkungan.
Presiden Asosiasi Medis Jerman, Klaus Reinhardt, pada Sabtu (27/12) secara tegas menyerukan pelarangan kembang api pribadi. Ia mengungkapkan kepada media Jerman, RND, bahwa kembang api yang tidak teregulasi kerap menyebabkan cedera serius, bahkan pada penonton. “Kembang api yang tidak teregulasi sering menyebabkan cedera serius, termasuk pada orang yang menonton pertunjukan kembang api, membuat banyak orang ketakutan, merusak iklim, dan menghasilkan sampah dalam jumlah besar,” ujar Reinhardt.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Reinhardt mendesak pemerintah federal dan negara bagian untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh kembang api. Di Jerman, penjualan kembang api secara legal hanya diizinkan dalam periode singkat, yakni mulai 29 Desember hingga 31 Desember setiap tahunnya.
Dukungan Publik dan Penolakan Industri Piroteknik
Petisi yang menyerukan larangan nasional terhadap kembang api pribadi ini diprakarsai oleh serikat polisi Jerman (GdP). Menurut laporan Zeit Online, jumlah penandatangan telah melampaui 2,2 juta orang, menunjukkan dukungan publik yang signifikan.
Sejumlah jajak pendapat juga mengindikasikan bahwa mayoritas warga Jerman mendukung penuh inisiatif pelarangan ini. Namun, seruan tersebut mendapat penolakan dari asosiasi federal untuk piroteknik dan kembang api (bvpk).
Christoph Kroepl, direktur pelaksana bvpk, membantah klaim bahwa kembang api legal menjadi penyebab utama insiden. Ia menyatakan bahwa kecelakaan serius yang melibatkan piroteknik “hampir secara eksklusif dengan kembang api ilegal.” Kroepl menambahkan bahwa kembang api Tahun Baru yang dijual secara legal “diuji secara ketat dan sangat dibatasi ukuran dan efeknya,” sehingga dianggap aman jika digunakan sesuai prosedur.






