Tren

BNPB Maksimalkan Pembangunan Huntara di Agam, Tambah Personel dan Frekuensi Modifikasi Cuaca

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus menggenjot pembangunan hunian sementara (huntara) tahap I di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Upaya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak para pengungsi korban banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.

Pembangunan 117 unit huntara difokuskan di Lapangan SDN 05 Kayu Pasak, Kecamatan Palembaian. BNPB menerapkan berbagai strategi untuk mempercepat proses konstruksi di tengah tantangan cuaca ekstrem.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Percepatan Pembangunan Tahap I

Ketua Harian Unsur Pengarah BNPB, Ary Laksmana, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah konkret. “Kita sudah meminta dari Tim OMC ini bisa menambahkan jam terbang untuk mengurangi intensitas hujan yang terjadi di wilayah Palembaian. Selain itu, kami juga akan menambah tenaga ahli pertukangan menjadi 2 kali lipat dari sebelumnya dan dibagi menjadi 2 shift,” ujar Ary.

Penambahan personel ini signifikan, mengingat sebelumnya tim gabungan terdiri dari 100 anggota TNI dan hanya 6 tenaga ahli tukang. Dengan kebijakan baru, jumlah personel akan digandakan untuk mempercepat pengerjaan.

Hingga Minggu (28/12), progres pembangunan huntara di Lapangan SDN 05 Kayu Pasak telah mencapai 50 persen dari target. Pondasi baja ringan dan pembatas bangunan sudah berdiri tegak, sementara pemasangan dinding mulai dilakukan secara bertahap. Empat unit alat berat juga terus beroperasi tanpa henti, dari pagi hingga malam, untuk mendukung percepatan ini.

Persiapan Huntara Tahap II

Selain fokus pada tahap pertama, BNPB bersama Pemerintah Kabupaten Agam juga telah meninjau lokasi untuk pembangunan huntara tahap II. Lokasi yang dipilih berada di Kecamatan Palembaian, menggunakan lahan milik warga yang dipinjamkan sementara.

Rencananya, sebanyak 84 unit huntara akan dibangun di lokasi tersebut. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Agam, dengan dukungan penuh dari BNPB, sedang mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan, termasuk surat persetujuan dan SK Bupati Agam, untuk izin penggunaan lahan. Pembersihan lahan untuk tahap kedua ini telah dimulai pada Minggu (28/12).

Mureks