Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, memegang peranan krusial dalam menentukan akses masyarakat terhadap berbagai layanan finansial. Skor kredit yang tercatat dalam SLIK OJK menjadi pertimbangan utama bagi lembaga jasa keuangan saat menyetujui atau menolak permohonan kredit.
Debitur dengan riwayat skor kredit yang kurang baik seringkali masuk dalam daftar hitam industri keuangan, menyebabkan penolakan pengajuan kredit baru seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Memahami Skor Kredit SLIK OJK
Penting bagi setiap individu untuk mengetahui skor kredit mereka di SLIK OJK. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id sebelum mengajukan pinjaman.
Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori:
- Skor 1: Riwayat kredit paling baik.
- Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus.
- Skor 3: Kredit tidak lancar.
- Skor 4: Kredit diragukan.
- Skor 5: Kredit macet.
Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang umumnya dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah signifikan. Nasabah dengan skor 3, 4, atau 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu agar dapat kembali mengakses fasilitas kredit.
Langkah-Langkah Membersihkan Catatan Kredit Buruk di SLIK OJK
Apabila seseorang memiliki catatan kredit buruk di SLIK OJK, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk memulihkan skor tersebut:
- Melunasi Tunggakan Kredit: Jika masih ada kewajiban kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan yang jelek adalah dengan melunasi seluruh tunggakan tersebut.
- Melaporkan Kesalahan Data: Dalam kasus di mana tunggakan kredit muncul akibat suatu kesalahan atau ketidaksesuaian data, debitur perlu segera menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait, baik itu lembaga keuangan pemberi kredit maupun OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan, “data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Setelah pelunasan atau penyelesaian masalah, pembaruan data SLIK OJK lazimnya akan dilakukan maksimal 30 hari. Untuk keperluan pengajuan kredit baru, debitur juga disarankan untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti resmi bahwa kewajiban telah terpenuhi.
Dengan memahami mekanisme SLIK OJK dan mengambil langkah-langkah yang tepat, masyarakat dapat menjaga atau memulihkan skor kredit mereka, sehingga tetap memiliki akses yang luas terhadap berbagai layanan finansial di Indonesia.






