Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat mengenai keuntungan signifikan dari penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pasangan suami-istri. Fitur ini, yang terintegrasi dalam sistem Coretax, diklaim mampu mencegah status kurang bayar akibat perbedaan tarif progresif saat penghasilan digabung.
Cegah Kurang Bayar dengan Family Tax Unit (FTU)
Dalam unggahan akun Instagram resmi @Ditjenpajakri pada Senin (15/12/2025), DJP menjelaskan bahwa penggabungan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suami-istri dapat dilakukan melalui fitur Family Tax Unit (FTU) di sistem Coretax. Fitur ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memastikan perhitungan pajak yang lebih akurat.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Proses penggabungan ini cukup mudah, diawali dengan pengajuan penghapusan atau penonaktifan NPWP istri. Setelah itu, penting untuk memastikan data istri sudah terdaftar sebagai anggota keluarga di akun Coretax suami. Mureks mencatat bahwa langkah ini krusial untuk sinkronisasi data.
“Dari sistem Coretax, otomatis mendeteksi pembayaran PPH 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja ibu. Jadi langsung terdeteksi dari sistem bahwa ada dua pembayaran PPH 21,” demikian kutipan dari @Ditjenpajakri.
Panduan Nonaktifkan NPWP Istri
Bagi pasangan yang ingin menggabungkan NPWP, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan nonaktif NPWP istri:
- Login ke akun WP OP Istri.
- Klik modul “Portal Saya”, lalu pilih menu “Perubahan Status”, dan sub menu “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”.
- Pada halaman “Penonaktifan Status Wajib Pajak”, isi formulir dengan lengkap. Pilih alasan penetapan nonaktif: “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami”.
- Klik “Unggah File” untuk mengunggah dokumen pendukung, pilih file, lalu klik “Simpan” dan “Tutup”.
- Kembali ke halaman “Permohonan Penonaktifan Wajib Pajak”, centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.
- Status permohonan dapat dipantau pada “Portal Saya Kasus Saya”. Jika disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Cara Menambahkan Data Unit Keluarga di Akun Suami
Setelah NPWP istri nonaktif, langkah selanjutnya adalah menambahkan data istri ke dalam unit keluarga di akun Coretax suami:
- Login ke akun WP OP Suami.
- Klik modul “Portal Saya”, lalu pilih menu “Profil Saya”.
- Pada halaman “Informasi Umum”, klik tombol “Edit”.
- Pada halaman “Pembaruan Data Wajib Pajak”, scroll ke bawah ke bagian “Unit Pajak Keluarga”, lalu klik “Tambah”.
- Isi formulir “Rincian Data Keluarga” dengan lengkap, lalu klik “Simpan”.
- Kembali ke halaman “Pembaruan Data Wajib Pajak”, centang pernyataan, lalu klik “Submit”.
DJP menekankan pentingnya memastikan data yang dimasukkan sinkron dengan data Dukcapil untuk kelancaran proses ini.






