Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Kejagung Tegaskan Kesiapan Pelaksanaan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua undang-undang krusial ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kesiapan penuh untuk mengimplementasikan aturan-aturan baru tersebut. Kesiapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tegas Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (2/1).

Menurut Anang, berbagai langkah strategis telah ditempuh Kejaksaan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Salah satunya adalah menjalin nota kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan.

Kerja sama tersebut melibatkan institusi penting seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pemerintah Daerah (Pemda), hingga Mahkamah Agung. Kolaborasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan tindakan dalam penegakan hukum.

Selain itu, tim redaksi Mureks mencatat bahwa Kejaksaan Agung juga gencar melakukan peningkatan kapasitas jaksa di seluruh Indonesia. “Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD, dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” jelas Anang.

Anang menambahkan, dari sisi kebijakan teknis, pihaknya telah melakukan penyesuaian internal yang signifikan. “Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Mureks