Nasional

KUHP Baru Berlaku: Pidana Kerja Sosial Jadi Sanksi Alternatif, Ini Syarat dan Durasi Pelaksanaannya

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Salah satu inovasi yang disorot dalam KUHP baru ini adalah pengenalan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif, khususnya untuk menggantikan hukuman penjara jangka pendek.

Pidana kerja sosial kini dikategorikan sebagai pidana pokok, sejajar dengan pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana denda. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi pelaku tindak pidana ringan tanpa harus menjalani isolasi di lembaga pemasyarakatan.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Syarat Penjatuhan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Meskipun menjadi alternatif, pidana kerja sosial tidak dapat dijatuhkan secara sembarangan. Berdasarkan Pasal 85 ayat 1, pidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun.

Selain itu, hakim harus terlebih dahulu memvonis terdakwa dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yang setara dengan Rp 10 juta. Setelah vonis tersebut, barulah hakim dapat menggantinya dengan perintah kerja sosial. Ini menegaskan bahwa pidana kerja sosial dikhususkan bagi pelaku kejahatan ringan yang dinilai tidak memerlukan isolasi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pertimbangan Wajib Hakim Sebelum Menjatuhkan Pidana Kerja Sosial

Sesuai dengan Pasal 85 ayat 2, sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan beberapa hal krusial. Poin paling penting yang menjadi sorotan Mureks adalah adanya persetujuan dari terdakwa.

Sebelum vonis dijatuhkan, hakim wajib menjelaskan tujuan dan segala aspek yang berkaitan dengan pidana kerja sosial kepada terdakwa. Tanpa persetujuan terdakwa, pidana ini tidak dapat dilaksanakan, mengingat prinsip kerja paksa dilarang dalam hak asasi manusia.

Durasi dan Mekanisme Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

KUHP baru juga mengatur secara rinci durasi pelaksanaan hukuman ini. Berdasarkan Pasal 85 ayat 4, pidana kerja sosial dijatuhkan dengan durasi paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.

Pelaksanaannya dirancang agar tidak mengganggu mata pencarian terpidana. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 85 ayat 5, kerja sosial dilakukan paling lama 8 jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam kurun waktu paling lama 6 bulan.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh Jaksa, sementara aspek pembimbingan tetap berada di bawah kendali Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tim redaksi Mureks mencatat bahwa pelaksanaan kegiatan ini bersifat sosial sepenuhnya dan tidak boleh dikomersilkan oleh pihak manapun.

Konsekuensi Jika Melanggar Ketentuan

Menurut Pasal 85 ayat 7, apabila terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan sebagian atau seluruh pidana kerja sosial, maka ia wajib:

  • (Artikel asli tidak merinci lebih lanjut poin ini)
Mureks