Nasional

KUHAP Terbaru Tetapkan Denda Damai: Solusi Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi memperkenalkan ketentuan anyar dalam penyelesaian perkara hukum. Mekanisme baru ini dikenal sebagai ‘denda damai’, sebuah langkah yang diharapkan dapat mempercepat proses hukum di luar jalur pengadilan.

Mekanisme Denda Damai dalam KUHAP Baru

Menurut regulasi terbaru, kewenangan penuh untuk penyelesaian perkara melalui denda damai berada di tangan Penuntut Umum. Hal ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 65 huruf i dari KUHAP yang baru.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Mureks mencatat bahwa denda damai didefinisikan sebagai mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan. Proses ini dilakukan dengan pembayaran denda yang harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 66 ayat 1 KUHAP baru secara gamblang menyatakan, “Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Adapun detail mengenai tata cara pelaksanaan denda damai ini akan diatur lebih lanjut dalam sebuah Peraturan Pemerintah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 ayat 2.

Fokus pada Tindak Pidana Ekonomi

Penting untuk digarisbawahi, mekanisme penyelesaian perkara melalui denda damai ini memiliki batasan penerapan. Dalam penjelasan KUHAP baru, disebutkan bahwa denda damai hanya dapat diaplikasikan pada tindak pidana ekonomi.

“Denda damai digunakan pada tindak pidana ekonomi, antara lain, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Undang-Undang,” demikian bunyi penjelasan Pasal 66 ayat 1, menegaskan fokus utama dari ketentuan baru ini.

Mureks