Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait status hukum Fuad Hasan Mashyur, pemilik Maktour, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Mertua dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo ini menjadi satu-satunya nama yang dicegah ke luar negeri dalam kasus tersebut, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga nama bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Fuad Hasan, Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, dan eks Staf Khusus Menag bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz. Pencegahan ini berlaku sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Dua Tersangka Ditetapkan, Kerugian Negara Rp1 Triliun
Pada Kamis (9/1/2026), KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan fokus penyidikan saat ini.
“Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang tersebut [Yaqut dan Ishfah]. Jadi nanti kita masih akan fokus terkait dengan penyidikan untuk dua tersangka ini,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut masih menanti hasil perhitungan kerugian keuangan negara secara pasti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sinyal Tersangka Baru dan Pengembalian Aset
KPK memberi sinyal bahwa perkara ini tidak akan berhenti pada penetapan eks pejabat di Kementerian Agama saja. Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bukti adanya aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji yang bertujuan untuk mendapatkan kuota tambahan dari Arab Saudi.
Catatan Mureks menunjukkan, hingga saat ini, sejumlah biro travel haji telah mengembalikan uang ke KPK. Jumlah pengembalian tersebut baru mencapai Rp100 miliar, dari total perkiraan kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun. Upaya ini merupakan bagian dari optimalisasi pemulihan aset yang dilakukan KPK.
Modus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Konstruksi perkara ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Kuota ini seharusnya dialokasikan untuk memangkas panjangnya antrean jemaah haji reguler.
Namun, KPK menduga adanya diskresi dari Kementerian Agama yang justru membagi kuota tersebut menjadi masing-masing 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Diskresi ini dinilai bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan menjadi penyebab kerugian keuangan negara.
Menurut KPK, sesuai aturan, seharusnya seluruh atau setidaknya 98% dari kuota tambahan, yaitu sebanyak 18.400 kuota, dialihkan untuk haji reguler. Hal ini sejalan dengan tujuan utama pemberian kuota tambahan, yakni memangkas durasi antrean jemaah. Namun, Kemenag justru membagi kuota tambahan sehingga kuota haji khusus yang seharusnya maksimal hanya 1.600 kuota, melonjak menjadi 10.000 kuota.
KPK menduga kuat adanya praktik lancung dan penerimaan keuntungan ilegal dari penjualan kuota haji khusus berbiaya tinggi tersebut. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini, termasuk dari para PIHK, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.






