Tren

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji, Kuasa Hukum Buka Suara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026, bersamaan dengan penetapan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya telah mengetahui status tersangka ini. Mellisa menegaskan bahwa Yaqut senantiasa bersikap kooperatif sejak awal penyelidikan dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dari KPK.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami [Yaqut] terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ujar Mellisa dalam siaran persnya.

Meskipun demikian, Mellisa mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan adil dan prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini, menurutnya, harus dihormati oleh semua pihak untuk melindungi hak-hak hukum kliennya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga antirasuah tersebut juga mengklaim akan segera melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Ishfah dalam waktu dekat.

Dalam ringkasan Mureks, kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Agama. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Yaqut sebagai mantan menteri.

Mellisa Anggraini juga mengimbau agar semua pihak, termasuk media dan masyarakat luas, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” pungkas Mellisa.

Mureks