Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan ini dilakukan pada 8 Januari 2026, sehari sebelum rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, mulai dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Pantauan di lokasi pada Jumat (9/1) sore, sejak pukul 17.20 WIB, sejumlah petugas keamanan tampak berjaga di sekitar area rumah mantan pejabat tersebut. Mereka mengatur pergerakan warga dan membatasi akses tamu yang tidak berkepentingan. Aktivitas di sekitar perumahan relatif normal, namun media belum diperbolehkan masuk ke dalam kawasan.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Belum boleh masuk, saya hanya menjalankan tugas.” Petugas tersebut juga menambahkan bahwa setiap tamu yang datang ke kawasan tersebut selalu diperiksa identitas dan tujuan kedatangannya.
KPK Konfirmasi Penetapan Tersangka
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan status tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). “Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi penetapan tersangka dalam kasus ini. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Fitroh Rohcahyanto belum memberikan detail lebih lanjut apakah hanya kedua nama tersebut yang terlibat atau ada pihak-pihak lain.
Kronologi dan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dan menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dalam ringkasan Mureks, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tanggal yang sama, lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait penyidikan ini.





