Nasional

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kedua individu yang dijerat adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal juga sebagai Gus Yaqut, serta mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang berkaitan dengan tindakan merugikan keuangan negara. Hingga saat ini, besaran pasti kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji tersebut masih dalam tahap penghitungan. KPK sebelumnya sempat menyebutkan angka dugaan kerugian mencapai Rp 1 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. Selain itu, KPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel penyelenggara haji, sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset.

Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal pada tahun 2023, ketika Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan berhasil mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia. Informasi mengenai penambahan kuota ini kemudian diduga menarik perhatian asosiasi travel haji, yang lantas menghubungi pihak Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota.

Mureks merangkum, para pihak tersebut diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya, kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, diduga kuat terjadi rapat yang menyepakati pembagian kuota haji tambahan secara merata, yakni 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Keputusan pembagian kuota ini kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. KPK masih mendalami keterkaitan antara SK tersebut dengan rapat yang diduga telah digelar sebelumnya.

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan oleh para pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kementerian Agama. Besaran setoran yang dibayarkan bervariasi, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung pada skala biro travel haji tersebut.

Uang setoran ini diduga disalurkan oleh para travel melalui asosiasi haji, yang kemudian menyetorkannya kepada oknum di Kemenag. KPK menyebutkan bahwa aliran uang tersebut diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Gus Yaqut maupun Gus Alex terkait status tersangka mereka.

Mureks