Berita

KPK Sita Uang Dolar dan Rupiah dari Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Fee Proyek

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing saat menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang diduga meminta fee dari bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR) Riau.

Temuan Uang dan Dokumen

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari rumah pribadi yang juga merangkap rumah dinas Wakil Gubernur Riau tersebut. “Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai PLT/PJ Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Selain uang, KPK juga menggeledah rumah pribadi SF Hariyanto dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara. Dokumen-dokumen tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR.

Modus Operandi Permintaan Fee

Budi memaparkan bahwa dalam kasus ini, setiap UPT mendapatkan tambahan anggaran. Gubernur Riau, Abdul Wahid, diduga meminta jatah fee sebesar 15%-20% dari anggaran proyek di Dinas PUPR. “Gubernur selalu Kepala Daerah meminta jatah sejumlah anggaran sekitar 15-20% dari anggaran-anggaran yang akan digunakan untuk proyek di dinas PUPR sehingga dokumen-dokumen yang diamankan diantaranya terkait dengan pokok perkara tersebut,” jelasnya.

Proses Hukum Selanjutnya

KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dan Abdul Wahid untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dari penggeledahan tersebut. “Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur artinya nanti penyidik membutuhkan keterangan juga nanti akan melakukan penjatuhan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” sambung Budi.

Advertisement

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Korupsi yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan permintaan fee dari bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tidak menyetorkan uang yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee yang diduga dilakukan pada Juni, Agustus, dan November 2025. Uang tersebut diduga akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Tenaga Ahli Abdul Wahid, Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, sebagai tersangka. Abdul Wahid saat ini telah ditahan KPK dan dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Riau. Wakil Gubernur SF Hariyanto kemudian diangkat menjadi Plt Gubernur Riau.

Advertisement