Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Kali ini, sejumlah pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara dan seorang wajib pajak diamankan pada Sabtu (10/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait kasus suap.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penyitaan uang dalam jumlah besar. “Ada (uang ratusan juta),” ujar Fitroh kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Menurut Fitroh, OTT ini berkaitan dengan dugaan suap untuk pengurangan pajak. “Iya, pengurangan pajak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pihak yang diamankan tidak hanya dari kalangan pegawai pajak, tetapi juga melibatkan wajib pajak. “Ada beberapa pegawai pajak dan dari pihak wajib pajak,” jelas Fitroh.
Para pihak yang terjaring OTT tersebut kini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan catatan Mureks, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dugaan suap pengurangan pajak ini. Publik menantikan informasi lebih lanjut terkait peran masing-masing pihak yang diamankan dalam kasus korupsi tersebut.






