Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Penyitaan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pihak terkait Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp6 miliar. “Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia, ya, nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (10/1).
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Dalam ringkasan Mureks, Budi Prasetyo juga mengungkapkan bahwa delapan orang telah diamankan dalam OTT tersebut. Mereka terdiri dari empat pegawai pajak dan empat wajib pajak dari pihak swasta. Identitas detail para pihak yang diamankan belum dibeberkan oleh komisi antirasuah.
Kedelapan orang tersebut diringkus di beberapa wilayah di Jabodetabek pada Jumat (9/1) malam. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Proses ini bertujuan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Kabar mengenai OTT terkait pegawai pajak di Jakarta Utara ini pertama kali dikonfirmasi oleh KPK pada Sabtu pagi. Selanjutnya, komisi antirasuah akan melakukan ekspos atau gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. “Nanti akan dilakukan ekspos untuk memutuskan ya status para pihak yang diamankan,” imbuh Budi.





