Tren

KPK Resmi Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan status tersangka Yaqut saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026. “Benar (Yaqut tersangka),” ujar Fitroh singkat, tanpa merinci lebih lanjut mengenai kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari delapan jam di gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 16 Desember 2025. Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan awak media mengenai substansi pemeriksaannya.

“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” kata Yaqut kala itu, melemparkan tanggung jawab penjelasan kepada tim penyidik KPK. Ia juga menolak mengomentari temuan penyidik di Arab Saudi, dengan alasan telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada kesempatan terpisah menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut bertujuan untuk mendalami temuan-temuan yang diperoleh penyidik dari lawatan mereka ke Arab Saudi beberapa pekan sebelumnya. “Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi. Sehingga, penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” terang Budi pada 16 Desember 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa fokus penggalian informasi terhadap Yaqut adalah mengenai potensi kerugian keuangan negara. “Kami menggali tentang kerugian keuangan negara, ya,” kata Asep pada Senin, 15 Desember 2025 malam.

Dalam ringkasan Mureks, kasus ini juga telah menyebabkan KPK mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Selain Yaqut, pihak lain yang dicegah adalah mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Fuad Hasan Masyhur diketahui memiliki peran ganda, tidak hanya sebagai pemilik travel Maktour tetapi juga menjabat sebagai pengurus asosiasi haji dan umrah. Pencegahan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Mureks