Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana non-budgeter pengadaan iklan Bank BJB, selain Lisa Mariana. Dana tersebut sebelumnya disebut mengalir ke Ridwan Kamil (RK) saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih terus mendalami aliran dana tersebut. “Belum bisa kami sebutkan. Mungkin ada, ini masih terus didalami aliran ke mana saja,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Budi menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan seseorang dalam proses penyidikan perkara, khususnya terkait kasus Bank BJB, selalu didasarkan pada informasi dan bukti awal yang kuat. “Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara khususnya terkait dengan perkara BJB ini tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkara maupun terkait dengan aliran-aliran uang tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan oleh KPK selama sekitar enam jam pada Selasa (2/12/2025). Usai pemeriksaan, RK mengungkapkan rasa syukurnya dapat memberikan klarifikasi.
“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata RK kepada wartawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) yang merupakan pihak swasta.
Perbuatan kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga masuk sebagai pemenuhan kebutuhan non-budgeter Bank BJB. Hingga kini, para tersangka belum dilakukan penahanan, namun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi selama enam bulan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.






