Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023-2024. KPK berencana mendalami temuan-temuan yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik saat melakukan lawatan ke Arab Saudi.
Keterangan dari Arab Saudi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak di Arab Saudi. “Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi, sehingga penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (16/12/2025).
Penyidik KPK yang bertolak ke Arab Saudi mendalami berbagai aspek, termasuk memastikan ketersediaan fasilitas bagi jemaah haji sesuai dengan yang dijanjikan. Materi detail pemeriksaan terhadap Yaqut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai. Ini merupakan kali kedua Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tahap penyidikan kasus tersebut.
Yaqut Cholil Qoumas tiba di gedung KPK pada pukul 11.43 WIB dan langsung menaiki ruang pemeriksaan pada pukul 11.46 WIB, tanpa memberikan banyak komentar kepada awak media.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus yang diusut KPK ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan kuota haji tahun 2024. Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji setelah Presiden RI Joko Widodo melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, kuota haji Indonesia pada tahun 2024 adalah 221 ribu jemaah. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Kebijakan ini berujung pada pembagian kuota akhir menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
KPK menduga kebijakan yang diambil pada era Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan adanya kerugian negara awal mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita oleh KPK terkait penyelidikan kasus ini.





