Berita

KPK Dalami Temuan di Arab Saudi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

KPK Periksa Yaqut untuk Lengkapi Keterangan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk kedua kalinya ini bertujuan melengkapi keterangan yang telah dikumpulkan penyidik. “Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi, sehingga penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (16/12/2025).

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk menelusuri dugaan korupsi kuota haji. Salah satu fokus pendalaman adalah memastikan ketersediaan fasilitas yang diterima oleh jamaah.

Temuan KPK di Arab Saudi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan pengecekan di lapangan di Arab Saudi. “Nah di situ kan ada, masing-masing negara itu ada tempatnya tuh. Dari seluruh dunia itu ada tempatnya. Nanti ada di sektor berapa, sektor 1, 2, 3, 4, 5. Jadi tim penyidik itu menguji apakah terjadi kepadatan atau tidak di masing-masing sektor tersebut,” jelas Asep pada Senin (15/12).

Pengecekan ini bertujuan untuk mengukur apakah pembagian kuota haji dapat menyebabkan penumpukan jamaah. Selain itu, KPK juga berkomunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi untuk mengklarifikasi berbagai aspek pelaksanaan haji tahun 2024, termasuk jumlah jamaah haji reguler dan khusus, serta dokumen-dokumen terkait.

“Jadi di haji tahun 2024 itu mulai dari jumlah jamaah hajinya, kemudian juga jamah haji yang reguler dan ini berapa dan lain-lainnya itu dicek. Karena di sana juga kan ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun 2024,” ucap Asep.

Advertisement

Asep menambahkan, “Kemudian, ada temuan lain. Ya tadi sudah sebut. Ada temuan, ada BBE (barang bukti elektronik), ada kita cek lapangan.”

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Penambahan kuota ini sedianya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu pada 2024. Dengan tambahan 20 ribu, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata antara haji reguler (10 ribu) dan haji khusus (10 ribu).

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota. Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jamaah haji reguler dan 27.680 untuk jamaah haji khusus pada 2024.

KPK menduga kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jamaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024. Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK telah menyita aset berupa rumah, mobil, dan uang dolar terkait kasus ini.

Advertisement