Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Lilin 2025/2026 untuk pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Operasi ini mengerahkan sebanyak 146.701 personel gabungan dari Polri, TNI, dan berbagai instansi terkait lainnya.
Karendalops Operasi Lilin 2025, Komjen Pol Fadil Imran, menyatakan bahwa kesiapan tahun ini harus lebih tinggi mengingat dinamika situasi. “Situasi ini tentunya menuntut kesiapan yang lebih tinggi, sehingga pelayanan perayaan nataru tahun ini harus dilaksanakan secara ekstra dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Komjen Fadil Imran di Jakarta.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Skema Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas
Dalam pelaksanaannya, Polri telah menyiapkan 2.903 posko yang tersebar di 44.436 objek vital. Objek-objek tersebut meliputi gereja, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, lokasi wisata, hingga titik-titik perayaan malam tahun baru.
Selain itu, Korlantas Polri juga telah menyusun skema strategi rekayasa lalu lintas. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi kemacetan dan memastikan kelancaran arus perjalanan bagi wisatawan maupun pemudik di titik-titik rawan kepadatan.
“Pada titik-titik rawan kepadatan di jalur tol dan jalur arteri, pengaturan serta rekayasa lalu lintas harus dilakukan dengan tepat dan mempertimbangkan kondisi lapangan,” tambah Komjen Fadil Imran, menekankan pentingnya adaptasi di lapangan.
Prediksi Peningkatan Pergerakan Masyarakat dan Pembatasan Angkutan Barang
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pergerakan masyarakat selama periode Nataru 2025/2026 diprediksi mencapai 119,5 juta orang. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 7,97 persen dibandingkan periode Nataru tahun sebelumnya, dengan puncak arus diprediksi terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025.
Operasi Lilin 2025 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Selama periode tersebut, diberlakukan juga aturan khusus bagi kendaraan angkutan barang. Kendaraan golongan ini hanya diperbolehkan melintasi jalan arteri pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Sementara itu, Kemenhub telah memberlakukan pelarangan total bagi kendaraan angkutan barang untuk melintas di ruas jalan tol, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.






