Keuangan

KKP Duga Ada Pungli Izin Perikanan Tangkap, Dirjen Lotharia Latif: ‘Tambah Beban Nelayan’

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menduga kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan usaha penangkapan ikan. Praktik ilegal ini disinyalir dilakukan oleh oknum broker atau calo perantara yang memungut biaya jauh lebih besar dari seharusnya, demi keuntungan pribadi.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa dugaan pungli ini berasal dari laporan yang diterima pihaknya dari para nelayan. Menurut Latif, para calo tersebut mengenakan biaya yang tidak sedikit dengan dalih operasional saat membantu mengurus dokumen perizinan.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

“Laporan ini banyak kami terima dari nelayan di berbagai lokasi, kami segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki hal tersebut karena mereka ini yang sebenarnya menambah beban biaya kepada para nelayan dan pengusaha kapal perikanan. Namun di berbagai kesempatan menyampaikan bahwa biaya perizinan tinggi dan mahal,” ujar Latif dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (2/1/2026).

Latif menegaskan bahwa tidak ada pungutan lain yang sah selain Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Kedua pungutan tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan yang wajib dibayarkan.

“Pembayaran PNBP langsung ke kas negara melalui kode billing secara otomatis melalui sistem OSS. Layanan perizinan tidak dipungut biaya apapun sehingga tidak perlu ada jasa broker,” tambah Latif, menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembayaran.

Untuk membantu pelaku usaha, KKP menyediakan layanan konsultasi secara daring melalui laman perizinan.kkp.go.id apabila mengalami kesulitan atau kendala saat pengajuan izin. Selain itu, pelaku usaha juga dapat berkonsultasi langsung dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap setempat.

Mureks mencatat bahwa KKP juga semakin gencar menggelar layanan jemput bola melalui gerai perizinan. Layanan ini bertujuan untuk membantu nelayan dan pelaku usaha secara langsung di lapangan. Sepanjang tahun 2025, KKP telah melakukan 12 kali pelayanan gerai di berbagai lokasi, meliputi PPS Cilacap (Jawa Tengah), PPN Brondong (Lamongan, Jatim), PPP Pondok Dadap (Malang, Jatim), PPI Kuala Penet (Lampung Timur, Lampung), PPI Palang (Tuban, Jatim), PP Oeba (Kupang, NTT), PP Kijang (Kepri), PPS Belawan (Medan, Sumut), PPS Bitung (Sulut), PPS Kendari (Sultra), PP Sadeng (Jatim), dan PP Takalar (Sulsel).

Latif menambahkan, gerai keliling ini akan diperbanyak di sentra-sentra nelayan. Waktu pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat dan UPT lingkup Ditjen Perikanan Tangkap untuk memastikan jangkauan yang lebih luas.

Apabila masyarakat mengalami atau menemukan adanya indikasi pungli, Latif menerangkan bahwa pengaduan dapat disampaikan melalui kanal lapor.go.id, SMS 1708, media sosial @lapor1708, serta aplikasi mobile yang tersedia untuk Android dan iOS.

Mureks