Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kinerja Industri Pengolahan Non Migas (IPNM) sepanjang tahun 2025 menunjukkan pertumbuhan positif, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan baik dari sisi domestik maupun mancanegara. Di sisi lain, raksasa hiburan Walt Disney harus membayar denda sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 167,5 miliar untuk menyelesaikan perkara perdata di Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Agus Gumiwang, dalam keterangannya pada Rabu (31/12/2025), membeberkan bahwa sektor IPNM mampu menunjukkan performa yang baik sepanjang tahun ini. “Kinerja IPNM tahun ini cenderung baik, di tengah tantangan dari sisi domestik dan mancanegara,” ujarnya.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Sementara itu, denda yang harus dibayarkan Walt Disney merupakan bagian dari penyelesaian tuduhan pelanggaran undang-undang privasi anak. Pelanggaran tersebut terkait dengan beberapa video yang diunggah perusahaan ke platform YouTube. Penyelesaian ini menandai upaya Disney untuk mengatasi isu hukum terkait perlindungan data anak di ranah digital.






