Keuangan

Kerugian Akibat Penipuan Keuangan di Indonesia Capai Rp 9 Triliun, OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan keuangan (scam) telah mencapai angka fantastis, yakni Rp 9 triliun. Data ini terakumulasi sejak November 2024 hingga 28 Desember 2025, menunjukkan masifnya praktik kejahatan finansial yang terus tumbuh subur di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 411.055 laporan dalam periode tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 218.665 laporan ditujukan kepada pelaku usaha, sementara 192.390 laporan masuk langsung ke IASC.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Menanggapi aduan tersebut, OJK telah memverifikasi sebanyak 681.890 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan. Dari rekening-rekening tersebut, 127.047 di antaranya telah berhasil diblokir. Meskipun kerugian mencapai triliunan rupiah, OJK berhasil memblokir dana korban sebesar Rp 402,5 miliar.

Sepanjang tahun 2025 hingga 28 Desember, catatan Mureks menunjukkan OJK telah menyediakan 536.267 layanan terkait pengaduan konsumen dan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Layanan ini mencakup berbagai sektor jasa keuangan yang menjadi sasaran penipuan.

Rincian Pengaduan Berdasarkan Sektor Jasa Keuangan

Secara lebih spesifik, OJK menerima 56.620 pengaduan yang berkaitan langsung dengan sektor jasa keuangan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Fintech: 21.886 aduan
  • Perbankan: 20.972 aduan
  • Multifinance: 11.309 aduan
  • Asuransi: 1.619 aduan

Dari total pengaduan tersebut, OJK berhasil menyelesaikan 96,5% kasus melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal (internal dispute). Sementara itu, 3,5% sisanya masih dalam proses penyelesaian, menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dari berbagai modus penipuan keuangan.

Mureks