Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebuah institusi yang baru berusia setahun, berhasil meraih predikat ‘Informatif’ dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan ini merupakan capaian tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang dilakukan KIP.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut. Menurutnya, predikat ini mencerminkan komitmen kuat Kementerian UMKM untuk menjadi instansi pemerintah yang transparan, akuntabel, dan terbuka dalam pengelolaan informasi publik.
“Alhamdulillah, prestasi ini menunjukkan komitmen Kementerian UMKM dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat,” ujar Arif dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
KIP juga memberikan penghargaan khusus kepada Kementerian UMKM sebagai Badan Publik Baru yang dinilai mampu melakukan percepatan penerapan keterbukaan informasi publik. Apresiasi ini diberikan karena kementerian tersebut dinilai mampu menyediakan layanan informasi yang dibutuhkan masyarakat, meskipun baru resmi terbentuk pada 21 Oktober 2024.
Proses Penilaian dan Harapan ke Depan
Penilaian ini dilakukan KIP melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025. Arif berharap predikat ‘Informatif’ ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang.
Capaian ini diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian UMKM untuk terus memberikan layanan publik yang berkualitas dan responsif. Kementerian UMKM juga berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem informasi yang tepat sasaran dalam mengelola, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi publik guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Apresiasi dari Komisi Informasi Pusat
Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, mengapresiasi komitmen seluruh badan publik dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sebagai bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi. Pencapaian tersebut membutuhkan konsistensi dan kerja bersama agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal,” ujar Rospita.
Metodologi Monitoring dan Evaluasi
Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan tahunan KIP yang bertujuan menilai implementasi keterbukaan informasi publik. Pada 2025, KIP melakukan penilaian terhadap 387 badan publik dari tujuh kategori, meliputi kementerian, lembaga negara atau lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, Badan Usaha Milik Negara, dan partai politik.
Penilaian didasarkan pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan klasifikasi nilai sebagai berikut:
- Informatif (90-100)
- Menuju Informatif (80-89,9)
- Cukup Informatif (60-79,9)
- Kurang Informatif (40-59,9)
- Tidak Informatif (<39,9)
Hasil penilaian menunjukkan sebanyak 197 badan publik berhasil meraih predikat ‘Informatif’ pada 2025. Pelaksanaan IKIP sejalan dengan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan bertanggung jawab.
Informasi publik Kementerian UMKM dapat diakses melalui berbagai kanal, antara lain situs resmi umkm.go.id, akun media sosial resmi, layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Call Center 106, serta layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berlokasi di Kantor Kementerian UMKM, Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan.





