Lifestyle

Kementerian Palestina Ungkap: Israel Serbu Al Aqsa 27 Kali, Larang Azan 92 Kali Sepanjang Desember 2025

Kementerian Urusan Agama dan Wakaf Palestina mengungkapkan bahwa sepanjang Desember 2025, pasukan Israel telah menyerbu Masjid Al Aqsa di Yerusalem sebanyak 27 kali. Selain itu, Israel juga mencegah azan dikumandangkan di Masjid Ibrahimi, Hebron, hingga 92 kali dalam periode yang sama. Data ini dirilis melalui laporan kementerian tersebut pada Minggu (4/1/2026).

Menurut laporan yang dilansir dari situs The Peninsula, Kementerian Urusan Agama dan Wakaf Palestina mencatat bahwa pasukan Israel dan pemukim terus meningkatkan serangan terhadap Masjid Al Aqsa. Peningkatan ini bertepatan dengan masuknya puluhan pemukim ke dalam masjid pada hari pertama Hanukkah, perayaan nasionalisme bangsa Yahudi yang memperingati kemenangan atas penjajahan Yunani.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Serangan di Al Aqsa dan Pembatasan Akses

Para pemukim Israel bahkan berupaya melakukan ritual penyalaan lilin di halaman Masjid Al Aqsa, di bawah perlindungan penuh pasukan pendudukan. Kementerian Urusan Agama dan Wakaf Palestina memperingatkan bahaya serius dari pelanggaran berulang ini, menggambarkannya sebagai bagian dari kebijakan yang bertujuan menormalisasi kehadiran serta ibadah agama Yahudi di dalam masjid melalui pembacaan doa-doa Talmud.

Kementerian tersebut juga menyerukan kepada rakyat Palestina untuk tetap datang ke Masjid Al Aqsa serta Masjid Ibrahimi dan tetap teguh. Langkah ini ditekankan sebagai bentuk perlindungan terhadap praktik-praktik pendudukan Israel. Selain itu, otoritas pendudukan melarang ribuan warga Palestina di wilayah Tepi Barat mengakses Yerusalem untuk beribadah di Masjid Al Aqsa. Akses hanya diberikan dengan syarat izin khusus untuk melintasi pos-pos pemeriksaan militer yang mengelilingi kota itu.

Rancangan Undang-Undang Larangan Azan

Terkait pencegahan azan, Mureks mencatat bahwa menurut laporan Middle East Eye pada Minggu (28/12/2025), Menteri Israel Itamar Ben Gvir mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melarang seruan azan di masjid. RUU tersebut memungkinkan polisi mematikan pengeras suara masjid dan mengenakan denda berat, yang menurut warga Palestina secara jelas menargetkan mereka.

Rancangan undang-undang ini diajukan oleh ketua Komite Keamanan Nasional, Zvika Fogel, dengan tujuan mengekang apa yang ia sebut sebagai “kebisingan yang tidak wajar” dari muazin, orang yang menyerukan panggilan salat atau azan. Warga Palestina mengecam RUU ini dan menolak klaim bahwa seruan azan di masjid adalah masalah kebisingan. Mereka menegaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan manifestasi lain dari upaya pemerintah Israel untuk menghapus identitas agama dan budaya Palestina.

Sanksi yang diuraikan dalam RUU tersebut sangat berat. Memasang atau mengoperasikan pengeras suara tanpa izin akan dikenakan denda 50.000 shekel ($15.660). Sementara itu, melanggar ketentuan izin akan mengakibatkan denda 10.000 shekel ($3.100).

“Ini bukan tentang kebisingan. Seruan azan bukanlah kebisingan,” ujar Khaled Zabarqa, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Lod kepada Middle East Eye. “Seruan azan telah ada selama ratusan tahun dan telah dikumandangkan setiap hari sejak Israel didirikan. Itu tidak tiba-tiba menjadi masalah kebisingan,” sambungnya. Zabarqa berpendapat RUU tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk men-Yahudikan ruang publik di seluruh Israel dan wilayah Palestina yang diduduki dengan menghilangkan simbol-simbol identitas non-Yahudi. “Seruan azan adalah simbol identitas agama dan nasional Palestina di dalam Israel,” tandasnya.

Mureks