Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Juni 2025 resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini melegalkan pengelolaan sumur minyak tua oleh masyarakat melalui Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak nasional. Berita mengenai pengelolaan sumur minyak tua masyarakat ini menjadi salah satu topik paling banyak dibaca sepanjang tahun 2025.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Klarifikasi Menteri ESDM dan Inventarisasi Sumur
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat ini hanya berlaku untuk sumur-sumur lama, bukan untuk pembukaan sumur minyak baru. “Jadi perlu saya luruskan pimpinan, bahwa jangan sampai ada salah kutip teman-teman lain bahwa sumur-sumur masyarakat yang kita legalkan itu adalah yang sudah terjadi pada masa lampau, yang sudah terjadi tapi dijual kepada pembeli yang mohon maaf aturan mainnya belum ada, itu yang kemarin kita legalkan,” ungkap Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (3/7/2025).
Dalam catatannya, sebanyak 45.000 sumur masyarakat telah selesai diinventarisasi untuk segera dikelola. Pengelolaan ini akan difokuskan kepada koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan BUMD.
“Cara kerjanya adalah Dirjen saya (Dirjen Migas) dan SKK Migas sudah meng-inventarisir polanya dari bawah. Dari Bupati Wali Kota ke Gubernur. Sudah meng-inventarisir kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat,” kata Menteri Bahlil usai rapat bersama dengan Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman, Gubernur Jambi Al Haris, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya, di Kantor Kementerian ESDM.
Bentuk Kerja Sama dan Persyaratan UMKM
Mengutip Ayat 1 Pasal 2 Permen ESDM No 14/2025, Kontraktor migas dapat melakukan kerja sama dalam pengelolaan bagian wilayah kerja untuk mendukung peningkatan produksi migas. Kerja sama ini dapat dilaksanakan dalam beberapa bentuk, yaitu:
- Kerja sama operasi dan/atau teknologi;
- Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
- Kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua; atau
- Kerja sama lainnya.
“Bentuk kerja sama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kerja sama yang dilaksanakan Kontraktor dengan Mitra secara business to business dengan persetujuan Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya,” demikian bunyi Ayat 3 Pasal 2 aturan tersebut.
Pasal 15 beleid ini juga mengatur bahwa kerja sama produksi sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM dilaksanakan dengan ketentuan telah terdapat kegiatan produksi sumur minyak bumi yang melibatkan masyarakat. Masyarakat tersebut harus dihimpun dalam wadah dan melakukan kerja sama dengan BUMD, Koperasi, atau UMKM. “Gubernur atas usulan bupati/wali kota menunjuk pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai dengan wilayah administrasinya,” mengutip Pasal 18 Ayat 1.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan, pelaku UMKM yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur minyak diwajibkan memiliki modal usaha minimal. Untuk skala mikro, modal minimal Rp 1 miliar; skala kecil Rp 5 miliar; dan skala menengah Rp 10 miliar. “Jadi kriteria UMKM ini kan kita menyesuaikan dengan batasan permodalan yang ada di UMKM. Jadi kalau mikro, itu kan sampai dengan Rp1 miliar. Ya, kemudian kalau kecil, itu sampai Rp5 miliar. Kalau ini usaha menengah itu sampai dengan Rp10 miliar. Jadi ya, kita mengacu kepada permodalan UMKM-nya,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Senin (4/7/2025).
Target Tambahan Produksi Minyak Nasional
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia berharap proses pencatatan produksi dari sumur masyarakat sebagai produksi nasional dapat terealisasi pada akhir tahun ini. Pencatatan akan dimulai untuk wilayah Sumatra bagian Selatan.
“Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah bisa mencatatkan produksi sumur masyarakat sebagai produksi nasional kita. Dalam waktu dekat, dalam waktu minggu-minggu depan lagi proses untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan,” ujar Anggia di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Secara keseluruhan, potensi produksi yang dihasilkan dari sumur masyarakat ini diperkirakan dapat mencapai sekitar 40 ribu barel per hari (bph). Namun, untuk tahap awal yang ditargetkan tercatat pada akhir tahun ini adalah sekitar 12 ribu bph.
“Dan betul ada potensi totalnya 40 ribu (bph). Kalau kita hitung tadi, kita hitung-hitung kasar adalah tambahan sekitar 12 ribuan ya untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan yang akan dicatatkan akhir tahun ini. Mudah-mudahan bisa dongkrak produksi minyak,” kata Anggia.






