Internasional

Enam WNI Terancam Penjara dan Cambuk Usai Berulang Kali Masuk Ilegal ke Singapura

Advertisement

Enam warga negara Indonesia (WNI) menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk penjara dan cambuk, setelah ditangkap karena masuk secara ilegal ke Singapura. Mereka ditangkap oleh Kepolisian Penjaga Pantai (PCG) Singapura pada Minggu, 21 Desember 2025, setelah berlayar dari Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Doli Boniara, mengonfirmasi bahwa keenam WNI tersebut telah menjalani sidang pertama pada Senin, 22 Desember 2025, di pengadilan Singapura.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Pelanggaran Berulang dan Ancaman Hukuman

Doli Boniara mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama para WNI tersebut mencoba masuk ke Singapura secara ilegal. “Berdasarkan informasi informal otoritas Singapura, keenam WNI dimaksud tercatat sudah beberapa kali masuk secara ilegal ke Singapura serta sudah pernah dideportasi dan diberikan Ban Order oleh pemerintah Singapura,” kata Doli kepada CNNIndonesia.com pada Kamis, 25 Desember 2025.

Dalam sidang perdana, mereka didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Imigrasi Singapura, yang mengatur tentang masuk secara tidak sah ke wilayah negara tersebut. “Mereka terancam hukuman 6 bulan penjara dan hukuman cambuk 3 kali,” ujarnya.

Advertisement

Menurut notifikasi yang diterima dari PCG Singapura, para WNI tersebut mengaku masuk ilegal ke Singapura demi mencari pekerjaan. Mereka memanfaatkan kedekatan geografis Batam dengan Singapura, menggunakan kapal cepat (speedboat) lalu terjun ke laut dan berenang saat mendekati perbatasan.

Proses Hukum dan Pendampingan Konsuler

Sidang kedua kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 29 Desember 2025, di State Court Singapura. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura menyatakan akan terus memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum para WNI tersebut.

Dari enam WNI yang ditangkap, tiga di antaranya telah menggunakan hak konsuler mereka untuk memberitahukan dan memperoleh pendampingan dari KBRI Singapura. “Dari 6 WNI yang ditangkap PCG Singapura, 3 diantaranya menggunakan hak konsuler untuk memperoleh pendampingan dari KBRI Singapura, saat sidang,” ucap Doli.

Advertisement
Mureks