Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan mandatori bioetanol yang direncanakan berlaku pada 2027 atau 2028 hanya akan menyasar bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax. Kebijakan ini tidak akan diterapkan pada Pertalite, yang juga merupakan BBM nonsubsidi.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa peta jalan yang disusun kementerian saat ini belum membahas penerapan mandatori bioetanol untuk Pertalite. “Pada saat ini masih untuk yang Pertamax, yang versi PSO belum dibahas,” ujar Eniya saat dihubungi pada Jumat (9/1/2026).
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Mureks merangkum, keputusan ini mengindikasikan fokus awal pemerintah pada segmen BBM dengan oktan lebih tinggi. Meskipun demikian, Eniya menegaskan bahwa BBM jenis Pertamax tanpa campuran etanol akan tetap tersedia dan dijual secara luas di pasaran. Produk Pertamax dengan campuran etanol nantinya akan ditingkatkan peredarannya, namun hanya akan didistribusikan di lokasi-lokasi tertentu.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga sempat menyatakan bahwa peta jalan bioetanol hampir rampung dan akan diwajibkan pada 2028. Proyek bioetanol di Merauke, Papua, juga masih dalam tahap pembebasan lahan, menunjukkan upaya pemerintah dalam mengembangkan energi terbarukan.






