Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjalin kerja sama strategis dengan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU). Langkah ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi penguatan ekosistem ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia, khususnya yang berbasis pada kekayaan intelektual.
MoU ini menandai kolaborasi jangka panjang yang akan fokus pada penguatan kerangka hukum, perlindungan hak para kreator, serta peningkatan kapasitas pelaku ekraf di seluruh penjuru negeri. Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyatakan bahwa kerja sama ini akan memperluas jangkauan penguatan ekraf hingga mencakup 288 kabupaten/kota di 38 provinsi.
Selain itu, jejaring Gekrafs yang telah tersebar di 12 negara juga akan dilibatkan. Kawendra menyebut jejaring internasional ini sebagai ‘lengan-lengan’ yang krusial untuk mengakselerasi sinkronisasi program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Insyaallah bisa menjadi lengan-lengannya untuk mendorong bagaimana semua yang diupayakan oleh pemerintah saat ini, Presiden kita Prabowo Subianto, ini bisa selaras. Seperti kita tahu, di Kemenkum ini sudah luar biasa dan bahkan kita harus apresiasi karena kita sudah ada tambahan yang jauh sekitar Rp 10 triliun untuk permodalan berbasis kekayaan intelektual,” ujar Kawendra, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
Perjanjian ini mencakup lima bidang utama, meliputi pertukaran data hukum dan ekraf, pembinaan hukum bagi pelaku kreatif, pengembangan serta perlindungan kekayaan intelektual, peningkatan kapasitas kreator melalui edukasi, hingga pendampingan dan kerja sama strategis lanjutan sesuai fungsi masing-masing lembaga.
Ruang lingkup kerja sama ini sangat luas, mencakup seluruh 17 subsektor ekonomi kreatif. Mulai dari sektor film, musik, gim, kuliner, desain, kriya, fotografi, hingga seni pertunjukan dan penerbitan.
MoU ini akan berlaku selama lima tahun ke depan. Rincian pelaksanaannya akan dijabarkan lebih lanjut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di setiap sektor teknis. Gekrafs sendiri tengah bersiap menggelar pertemuan teknis dengan para pelaku ekraf di berbagai daerah sebagai langkah konkret awal.
Kawendra turut menyoroti perbaikan kinerja lembaga terkait pengelolaan royalti dan pendapatan kreator yang dinilainya kini menunjukkan performa yang lebih baik.
Visi Menuju Pusat Peradaban Dunia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan visi besar pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban dunia. Ia menekankan Kemenkumham tidak hanya bertugas pada aspek perlindungan hukum semata.
“Kita ingin menjadikan Indonesia pusat peradaban dunia, sama Kementerian Hukum juga ingin menjadi kementerian yang berkelas dunia. Ini bukan kebetulan, ini adalah cita-cita kita bersama,” terang Supratman.
Menurut Supratman, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem yang kondusif bagi para pelaku kreatif. Tujuannya agar mereka merasa aman, nyaman, dan karya mereka dihargai.
“Sehingga kalau ada inisiasi dari Kementerian Hukum, sebenarnya tujuannya semua ke sana: kita memberi pelayanan terbaik di domestik agar warga negara semakin aman, nyaman, dan mudah, tapi juga kita wajib untuk diperhitungkan di internasional,” sambungnya.
Supratman juga menggarisbawahi bahwa berbagai langkah yang telah diimplementasikan Kemenkumham mulai menunjukkan hasil nyata di lapangan. Ia mencontohkan perbaikan dalam industri musik.
“Satu hal yang pasti, dengan langkah-langkah yang kita lakukan sekarang, ekosistem musik kita ini sekarang adem,” kata Supratman.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk memperkuat regulasi, membuka akses pembiayaan yang lebih luas, mempercepat literasi hukum, serta menjamin perlindungan karya kreator Indonesia. Hal ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo mengenai pentingnya membangun Indonesia berlandaskan kedaulatan intelektual dan kekuatan inovasi anak bangsa.






