Keuangan

Kemenkeu Perketat Belanja Kementerian dengan Kebijakan Rincian Output, Prioritas Anggaran Jadi Fokus

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menetapkan kebijakan Rincian Output (RO) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Kebijakan ini bertujuan untuk memisahkan alokasi anggaran bagi program-program prioritas, guna memastikan belanja negara dapat lebih tepat guna dan efektif.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa penyisiran anggaran melalui peraturan RO khusus ini akan diterapkan pada kementerian dan lembaga (K/L). Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan baru ini berbeda dengan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Efisiensi Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Anggaran Tetap di K/L, Bukan Pemblokiran

“Jadi, kita sisir belanja-belanja di K/L tersebut, kemudian itu di taruh di RO khusus di DIPA-nya K/L tersebut. Jadi, anggaran tersebut masih ada di K/L masing-masing,” ungkap Luky dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026).

Luky menambahkan, efisiensi anggaran yang diatur dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ini akan dialokasikan untuk mendukung program-program prioritas presiden. Ia menekankan bahwa kebijakan ini sama sekali bukan merupakan upaya pemblokiran anggaran K/L.

“Jadi, nggak ada blokir, tapi anggarannya masih tetap ada di K/L terkait. Jadi, nanti kita lihat, untuk melihat dinamika yang terjadi selama tahun berjalan, itu yang akan dipakai,” jelasnya. Mureks mencatat bahwa langkah ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mengelola anggaran tanpa membatasi operasional K/L secara drastis.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara turut mengonfirmasi bahwa kebijakan RO khusus ini dirancang untuk menyisir program atau kebijakan non-prioritas di K/L. Meskipun demikian, anggaran yang masuk dalam kategori RO ini tetap berada dalam kendali K/L terkait.

“Dia bukan dipotong, bukan dipindahkan, bukan diblokir. Dia di K/L masing-masing, K/L-nya nanti bisa menggunakan sesuai dengan prioritas. Nah, yang tidak prioritas ya memang mesti disisir, masukin di RO khusus, tapi tetap anggarannya di K/L,” imbuh Suahasil.

Mureks