Otomotif

Kemenhub Terapkan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang 24 Jam Penuh Selama Libur Nataru 2025-2026

Advertisement

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang selama 24 jam penuh di jalan tol. Kebijakan ini diterapkan hingga 4 Januari 2026 guna memastikan kelancaran dan keamanan arus lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026, mengingat jutaan masyarakat diperkirakan akan melakukan perjalanan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, Kemenhub telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembatasan ini. Koordinasi tersebut diharapkan dapat mencegah kemacetan dan insiden selama periode krusial tersebut.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Harapannya kita dapat menyelenggarakan Natal dan Tahun Baru ini dengan zero accident dan zero fatality,” ungkap Dudy Purwagandhi, saat memantau pelaksanaan pembatasan dari Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/12).

Aturan Pembatasan dan Pengecualian

Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Kementerian PU telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SKB ini secara spesifik mengatur pembatasan angkutan barang dengan kriteria tertentu.

Pembatasan berlaku untuk:

Advertisement

  • Angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, serta bahan bangunan.

Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis angkutan barang yang tetap diizinkan melintas, asalkan memenuhi syarat tertentu. Angkutan yang dikecualikan meliputi:

  • Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG).
  • Angkutan hantaran uang.
  • Angkutan hewan dan pakan ternak.
  • Angkutan pupuk.
  • Angkutan penanganan bencana alam.
  • Angkutan sepeda motor gratis.
  • Angkutan barang pokok.

Untuk angkutan yang dikecualikan, wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. “Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan serta alamat pemilik barang,” tegas Dudy.

Pembatasan Berlaku Penuh 24 Jam

Perubahan signifikan dalam kebijakan ini adalah pemberlakuan pembatasan angkutan barang yang kini berlaku selama 24 jam penuh. Keputusan ini diambil oleh Kemenhub dan Korlantas Polri untuk memaksimalkan efektivitas pengaturan lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik Nataru 2025-2026.

Advertisement
Mureks