Kejari Lubuklinggau Sumatera Selatan Selidiki Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Rp 10 Miliar PT Mura Sempurna

oleh
oleh
Kejari Lubuklinggau mulai melakukann penyelidikan dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pada BUMD PT Mura Sempurna.
DIPERIKSA: Direktur BUMD PT Mura Sempurna Andrianto (batik merah) didampingi penasehat hukumnya usai diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau, Selasa, 13 Desember 2022. Foti Istimewa

MUREKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mulai melakukann penyelidikan dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Musi Rawas (Mura) Sempurna. Terbaru korps Adiyaksa itu memeriksa mantan Direktur PT Mura Sempurna Selasa, 13 Desember 2022 Andrianto.

Diketahui pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelontorkan dana penyertaan modal pada BUMD PT Mura Sempurna senilai Rp 10 Miliar yang kala itu Direkturnya masih dijabat Andrianto. Sementara itu Andrianto mengundurkan diri dari BUMD PT Mura Sempurna terhitung sejak September 2022.

Baca Juga : 10 OPD di Musi Rawas Dijabat Plt, Sekda: Tahun 2023 Dilakukan Lelang Jabatan

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, melalui Kasi Pidsus Hamdan, SH didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Jauhari, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Anrianto. Pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Mura Sempurna itu terkait adanya dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke BUMD PT Mura Sempurna tahun anggaran 2021.

Dijelaskan Jauhari, saksi Andrianto diperiksa selama enam jam sejak pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Selain Andrianto, penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau juga memeriksa saksi lain diantaranya seorang pensiunan Aaparatur Sipil Negera (ASN) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga : Bejat, Kakak Cabuli Adik Kandung saat Tidur

” Untuk saat ini baru sebatas dimintai keterangan klarifikasi terkait penyertaan modal senilai Rp 10 Milyar. Nantinya akan ada lebih dari satu orang yang kita mintai keterangan untuk klarifikasi diantaranya Dirut, Pengurus, dan Staf PT Mura Sempurna serta mantan ASN BPKAD Mura yang sudah pensiun juga diperiksa,” jelasnya.

Diakui Jauhari, penyidik Kejari Lubuklinggau masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) untuk mengetahui ada atau tidaknya penyelewengan dana penyertaan modal Rp 10 Milyar.

“Masih dalam proses penyelidikan, ada 25 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik terkait dugaan kasus ini. Tunggu saja kelanjutannya,” tambahnya.

Baca Juga : Bangun Tidur Tercium Bau Busuk, Setelah Dicek Ternyata Mayat Mantan Suaminya  

Terpisah Andrianto didampingi penasehat hukumnya Deni Hadisa Putra, SH dan Fahri Yudha Husaini, SH mengungkapkan pemanggilan dilakukan Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau terhadapnya kliennya mengonfirmasi terkait pengunduran diri sebagai Direktur BUMD Mura Sempurna September 2022.

“Klien kami dimintai klarifikasi terkait hal itu. Kemudian ditanya juga soal operasional di BUMD PT Mura Sempurna,” ungkap Deni Hadisa Putra. (red)