Bejat, Kakak Cabuli Adik Kandung saat Tidur

oleh
oleh
Anggota Polsek Rawas Ulu mengamankan seorang terduga pria inisial Is. Dia diduga cabuli adik kandung saat korban sedang tidur.
Tersangka Is yang diduga cabuli adik kandung saat korban tidur dalam kamar.

MUREKS.CO.ID – Anggota Polsek Rawas Ulu Polres Musi Rawas Utara mengamankan seorang pria berinisial Is (33). Warga Pasar Surulangun,  Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan itu diduga cabuli adik kandungnya.

Tersangka diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 39 / XII / 2022 / Sumsel / Muratara / Sek Rws Ulu tanggal 14 Desember 2022.

Korban pencabulan inisial JMI (19) warga Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Aksi bejat tersangka Is dilakukan Rabu, 14 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban.

Baca Juga : Bangun Tidur Tercium Bau Busuk, Setelah Dicek Ternyata Mayat Mantan Suaminya  

Kapolres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana menjelaskan tersangka terancam dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Dijelaskan AKP Joni Indrayana, kronologis kejadian bermula korban pada Rabu, 14 Desember 2022 tertidur lelap di rumahnya.
Beruntung sekira pukul 02.00 WIB, korban terbangun karena merasa ada yang meraba-raba bagian alat vitalnya.

Saat terbangun korban kaget melihat tersangka yang sudah melepas pakaian yang digunakan korban. Modusnya terduga pelaku melepaskan celana panjang dan celana dalam korban pada saat korban sedang tidur.

Baca Juga : Beri Informasi Persembunyian Sumaryanto, DPO Perampok Siswa di Tugumulyo, Dapat Hadiah Uang Rp 5 Juta

Kronologis penangkapan Rabu, 14 Desember 2022 sekira pukul 08.30 WIB, Kapolsek Rawas Ulu Iptu Herwan Oktariansyah mendapatkan laporan kejadian pencabulan dialami korban.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Anton Andriono beserta anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Rawas Ulu.

Sampai di TKP, petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polsek Rawas Ulu untuk dilakukan penyidikan.

Baca Juga : Istri Bawakan Sabu untuk Suami yang Dipenjara di Lapas Lubuklinggau

Ditambahkan AKP Joni Indrayana, barang bukti yang diamankan baju tidur lengan pendek warna Hitam corak Gambar Micky mouse.
Lalu celana tidur panjang warna Hitam corak Gambar Micky mouse.

Serta pakaian dalam yang digunakan korban saat dicabuli tersangka. (*)