Jakarta, Rabu (31/12/2025) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan capaian kinerja bidang tindak pidana umum sepanjang tahun 2025. Dalam kurun waktu satu tahun ini, Kejaksaan berhasil menyelesaikan 2.080 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan data tersebut dalam jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan. “Di tahun 2025 ini ada 2.080 perkara yang sudah dilakukan RJ,” ujar Anang.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Perluasan Rumah Restorative Justice dan Penanganan Perkara
Selain itu, Kejagung juga terus memperluas pendirian rumah restorative justice di berbagai daerah. Sebanyak 5.103 perkara berhasil diselesaikan melalui rumah-rumah RJ yang telah berdiri sepanjang tahun 2025. Anang menambahkan, “5.103 perkara di dalam diselesaikan, dan ada diselesaikan di Balai Rehabilitasi 112 perkara.”
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima 175.624 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 130.722 perkara berada di tahap satu.
Berkas perkara yang telah ditangani dan dilimpahkan ke tahap dua selama tahun 2025 mencapai 115.745 perkara. Selanjutnya, 110.208 perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN). “Untuk SPDP seluruh Indonesia ada 175.624. Di tahap satunya ada 130.722, tahap dua 115.745, dan limpah ke PN (Pengadilan Negeri) 110.208 perkara,” jelas Anang.
Dari total perkara yang dilimpahkan, sebanyak 96.690 perkara telah diputuskan oleh pengadilan. Beberapa di antaranya kemudian mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Anang merinci, “Untuk upaya hukum banding ada 4.074 perkara, upaya hukum kasasi ada 2.985 perkara dan yang sudah dieksekusi ada 99.491 perkara.” Data ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara pidana umum di Indonesia.






