Berita

Kejagung Lelang Aset Koruptor Andi Winarto Rp 5,4 Miliar, Disetor untuk Pulihkan Kerugian Negara

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset berhasil melelang aset rampasan milik terpidana kasus korupsi pembobolan salah satu bank BUMD, Andi Winarto. Empat bidang tanah seluas 666 meter persegi yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, laku terjual senilai Rp 5,4 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses lelang telah dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025. “Lelang dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Aset yang dilelang tersebut merupakan empat bidang tanah yang terletak di Gang Merdekalio, Tamansari, Bandung. Seluruh aset rampasan tersebut berhasil terjual. Anang merinci, “Laku terjual senilai Rp 5.461.200.000.”

Proses lelang dilakukan secara daring melalui laman resmi https://lelang.go.id. Lelang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama terpidana Andi Winarto yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Anang.

Advertisement

Hasil penjualan aset ini akan disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dana tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Andi Winarto.

Andi Winarto sendiri dijerat sebagai tersangka saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pembobolan bank BUMD tersebut. Selain itu, MA juga mewajibkan Andi untuk membayar uang pengganti senilai Rp 548 miliar.

Amar putusan kasasi MA menyatakan, “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

Advertisement
Mureks