Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) dari jabatan mereka. Ketiga jaksa tersebut dinonaktifkan sementara dari status pegawai negeri sipil (PNS) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan.
“Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Minggu (21/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Kejagung Tak Akan Intervensi
Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan pemerasan ini kepada KPK. Ia memastikan tidak akan ada intervensi dari pihak kejaksaan dalam proses hukum yang berjalan.
“Tidak akan (intervensi),” ujar Anang.
Anang juga menyatakan keprihatinannya atas perbuatan ketiga oknum jaksa tersebut. Ia berharap insiden ini tidak menyurutkan semangat integritas anggota Korps Adhyaksa lainnya.
“Kepada jaksa-jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat,” pesannya.
Terkait keberadaan Taruna Fariadi yang masih diburu KPK, Anang mengaku tidak memiliki informasi. Namun, ia menjamin Kejagung akan memberikan bantuan penuh kepada penyidik KPK untuk menemukan Taruna.
“Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” tegas Anang.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Albertinus P Napitupulu, Asis Budianto, dan Taruna Fariadi sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Sabtu (20/12/2025).
Asep menambahkan, “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.”
Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Uang
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Albertinus P Napitupulu diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta selama periode November hingga Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran operasional Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan pribadinya, serta menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain.
Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Adapun Taruna Fariadi diduga menerima jumlah terbesar, yakni Rp 1,07 miliar.






