Seorang karyawati toko material di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial HR (47), ditangkap polisi setelah terbukti menjual semen milik perusahaan secara diam-diam. Aksi penggelapan ini menyebabkan pemilik toko, FR (50), mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 miliar akibat perbuatan pelaku,” kata AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Kasus ini mulai terkuak pada Sabtu (6/12) ketika FR mendatangi Toko Remaja Jaya Cabang Anduonohu yang berlokasi di Jalan Bunggasi, Kecamatan Poasia. FR mendapati stok semen di gudang terlihat menipis secara signifikan.
Merasa ada kejanggalan, FR kemudian menghubungi anaknya yang bertugas sebagai operator komputer untuk mengecek data stok di seluruh cabang toko. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa data komputer mencatat stok semen masih dalam jumlah besar, sangat berbeda dengan kondisi fisik di gudang.
Perbedaan mencolok ini membuat FR menanyakan langsung kepada penjaga stok semen. Penjaga stok kemudian menyarankan FR untuk menanyakan hal tersebut kepada HR, yang menjabat sebagai penjaga gudang.
“Awalnya pelaku mengelak, namun setelah terus didesak, pelaku akhirnya mengakui telah menjual semen tanpa melaporkannya ke kantor,” ujar Welli, menjelaskan kronologi pengakuan HR.






