Berita

Karupam Rutan Salemba Ungkap Penemuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Advertisement

Karupam Rutan Salemba, Hendra Gunawan, bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia menceritakan momen krusial penemuan 12 klip sabu di kamar tahanan terdakwa kasus penjualan narkotika, yang salah satunya melibatkan artis Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Hendra Gunawan secara spesifik menyebutkan bahwa 12 klip sabu tersebut ditemukan di kamar terdakwa I, Asep bin Sarikin. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang yang menghadirkan enam terdakwa, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Kronologi Penemuan Sabu

Hendra menjelaskan, penemuan 12 klip sabu itu bermula saat dirinya sedang melaksanakan tugas kontrol keliling rutan. Kecurigaannya muncul ketika terdakwa Ardian Prasetyo menunjukkan gelagat menghindar saat berpapasan dengannya.

“Izin, Yang Mulia, saya menjelaskan. Ketika kejadian pada Januari tanggal 3 hari Jumat, setelah salat Jumat, saya berkewajiban untuk melakukan kontrol keliling untuk wilayah blok. Ketika saya kontrol di wilayah Blok E tipe 7 lantai 3, ada seorang warga binaan ketika bertatapan langsung sama saya, dia langsung menghindar dan balik kembali ke blok,” ujar Hendra di hadapan majelis hakim.

Hendra melanjutkan, Ardian saat itu sempat mengaku disuruh belanja ketika keluar dari Blok E kamar 1. Namun, sikap Ardian yang mencurigakan membuat Hendra memutuskan untuk melakukan pengecekan ke kamar tersebut.

“Jadi, ketika itu saya ketika kontrol blok, kita ada berkewajiban untuk keliling seluruh blok, kita ada check point. Nah, ketika saya check point, Saudara Ardian keluar dari blok kan, dia bertatapan sama saya seolah-olah kayak kaget, seperti mencurigakan. Jadi, ketika seperti itu, dia kembali ke blok ke kamar E kamar 1. Dia menyampaikan sesuatu hal di kamar Blok E-1, setelah itu dia pergi. Saya panggil-panggil tidak menjawab,” jelas Hendra.

Hendra menambahkan, Ardian kemudian berlari ke Blok D. “Udah berapa lama, dia lari ke Blok D. Setelah itu, saya samperin. Habis itu, saya tanya ‘Kamu ada apa? Kepentingannya apa?’ ‘Maaf, Pak, saya tadi disuruh belanja, takut saya lupa apa yang saya mau belanjakan’. Setelah itu saya silakan dia untuk turun untuk belanja, tapi kecurigaan saya di kamar Blok E kamar 1. Jadi saya untuk cross-check di Blok E kamar 1. Pada saat itu saya cross-check di blok E kamar 1 saya mendapati Saudara Asep duduk persis pas di depan pintu Blok E kamar E,” imbuhnya.

Jaksa penuntut umum menanyakan alasan kecurigaan Hendra. “Curiganya karena ketika dia berhadapan sama saya, itu kayak kaget, kayak seperti kelabakan, langsung puter balik,” jawab Hendra.

Advertisement

Saat mengecek Blok E kamar 1, Hendra mendapati Asep duduk di depan pintu. Setelah menanyakan tempat tidur Asep, Hendra menemukan dua bungkus rokok merek Surya di atas kasur.

“Setelah ketemu sama Asep, saya tanya ‘tempat tidurmu di mana?’ beliau menunjukkan, ‘tempat tidur saya di situ’, ‘oke, coba tunjukkan’. Ketika saya, dia melangkah ke tempat tidurnya, di tempat tidur itu dia ada melihat dua bungkus rokok Surya,” kata Hendra.

Asep sempat berupaya membuang bungkus rokok tersebut. “Nah, ketika itu, dia berbicara ‘ini kok sampah kok dibuang di sini? Buang, buang’ kata Asep,” tutur Hendra.

Namun, Hendra melarangnya karena curiga. “Timbullah kecurigaan saya, jangan dibuang. Jangan dibuang, saya bilang. Setelah itu saya periksa, di dalam kotak bungkus rokok itu ada 12 paket serbuk putih,” ungkap Hendra, memastikan bahwa sabu ditemukan di dalam bungkus rokok Surya yang berada di kasur Asep.

Dakwaan Ammar Zoni dan Rekan

Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa atas kasus penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, termasuk Asep bin Sarikin dan Ardian Prasetyo. Jaksa menyatakan, “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa.”

Jual beli narkoba ini diketahui telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Advertisement