Berita

Kapolres: “30.000 Benih Lobster Ilegal Hendak Dikirim ke Singapura, Dua Pelaku Ditangkap”

Advertisement

Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus dugaan penjualan 30.000 benih bening lobster (BBL) jenis pasir ilegal. Dalam pengungkapan ini, dua orang terduga pelaku berinisial AA (31) dan AR (29) berhasil diamankan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil kerja Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin AKP Rahis Fadhlillah. “Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA (31) dan AR (29),” ujar Kombes Jauhari dalam keterangannya pada Jumat (26/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Modus Operasi dan Lokasi Penggerebekan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengelolaan BBL ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan.

Penggerebekan dilakukan di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis (25/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku sedang menyiapkan BBL ilegal yang rencananya akan dikirim ke luar negeri.

“Kedua pelaku didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan di kirim ke Singapura,” tutur Kombes Raden Muhammad Jauhari.

Barang Bukti dan Kerugian Negara

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. “Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” jelas Kombes Jauhari.

Selain BBL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya adalah empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal tersebut.

Advertisement

Aktivitas ilegal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik ilegal. “Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” ucapnya.

Saat ini, polisi masih melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut kasus ini.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas ilegal atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di Nomor WhatsApp 0822-11-110-110, yang merupakan layanan gratis dan bebas pulsa.

Advertisement
Mureks