KOTA PADANG – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan prioritas bagi para pendamping calon jemaah haji lanjut usia (lansia) untuk segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua. Kebijakan ini bertujuan memastikan kelancaran proses keberangkatan jemaah lansia ke Tanah Suci.
Proses Pelunasan Bipih Pendamping Lansia
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menjelaskan bahwa proses pelunasan Bipih bagi pendamping lansia memiliki tahapan khusus. “Untuk pendamping lansia, yang dampingi harus melunasi Bipih dulu di tahap pertama,” kata Rifki di Kota Padang, Kamis (01/1). Setelah pelunasan tahap pertama, Kanwil Kemenhaj akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai dokumen administrasi. Selanjutnya, nama-nama pendamping akan diusulkan ke pusat untuk dapat melunasi Bipih tahap kedua.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
“Insya Allah pada 2 Januari 2026 nama-nama calon pendamping lansia itu akan keluar dan barulah mereka bisa melunasi Bipih tahap dua,” tambah Rifki, memberikan kepastian jadwal kepada para calon pendamping.
Jadwal dan Imbauan Pelunasan Bipih
Kanwil Kemenhaj telah menetapkan jadwal pelunasan Bipih tahap kedua pada rentang 2 hingga 9 Januari 2026. Selama periode tersebut, Mureks mencatat bahwa Kemenhaj mengimbau seluruh pendamping dan calon jemaah haji yang belum menunaikan kewajiban pelunasan agar segera menyelesaikannya. Hal ini penting guna memudahkan proses administrasi dan persiapan keberangkatan berikutnya.
Pada musim haji 1447 Hijriah, Kanwil Kemenhaj Provinsi Sumbar mencatat jumlah calon jemaah haji asal daerah tersebut mencapai 196 orang. Angka ini merupakan sekitar lima persen dari total keseluruhan kuota jemaah haji Sumbar yang berjumlah 3.900 orang.
Syarat Pendamping dan Kondisi Jemaah Lansia
Khusus bagi pendamping calon jemaah haji lansia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat mendampingi selama di Tanah Suci. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Merupakan kerabat atau anggota keluarga dari jemaah lansia yang didampingi.
- Dibuktikan dengan lampiran E-KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, yang tak kalah penting, calon jemaah haji lansia itu sendiri harus mengantongi dokumen istitaah. Dokumen ini membuktikan kemampuan dan kesanggupan (kesehatan) seseorang untuk melaksanakan ibadah haji, yang merupakan salah satu syarat wajib haji. Rifki menambahkan, “Jika calon jemaah haji tidak ada pendamping dari keluarga maka petugas yang akan memberikan perhatian khusus.”
Prioritas Baru: Jemaah Disabilitas
Teranyar, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pemerintah melalui Kemenhaj juga memprioritaskan calon jemaah haji disabilitas beserta pendampingnya untuk melunasi Bipih pada tahap kedua. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan akses dan fasilitas yang setara bagi seluruh calon jemaah haji.






