Institut Pertanian Bogor (IPB University) merilis hasil kajian ilmiah yang membantah dugaan bahwa aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) merupakan penyebab utama banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara. Bencana ini merupakan bagian dari rangkaian kejadian serupa yang turut melanda Aceh dan Sumatera Barat.
Menurut Guru Besar Bidang Kehutanan IPB University, Yanto Santoso, bencana longsor dan banjir bandang di DAS Garoga lebih dipengaruhi oleh kombinasi faktor alamiah. Faktor-faktor tersebut meliputi curah hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar, serta kondisi kemiringan lereng yang curam. Yanto menegaskan bahwa penyebab bencana tidak dapat ditarik secara sederhana dengan menunjuk satu pihak saja.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
“Berdasarkan analisis spasial, hidrologi, geologi, serta hasil verifikasi lapangan, kegiatan PT TBS tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab dominan banjir bandang dan longsor di DAS Garoga. Penilaian bencana harus dilakukan secara menyeluruh pada skala DAS, bukan secara parsial pada satu entitas usaha,” ujar Yanto dalam keterangan pers pada Sabtu (10/1/2026).
Tim IPB melakukan kajian komprehensif di lokasi kegiatan PT TBS, tepatnya di Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Berdasarkan analisis spasial, hidrologi, dan geologi yang dikombinasikan dengan verifikasi lapangan, tidak ditemukan bukti ilmiah yang cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa kegiatan perusahaan menjadi faktor penentu terjadinya banjir bandang dan longsor.
Dalam ringkasan Mureks, kajian IPB juga mencatat bahwa sebagian besar lahan yang dikelola PT TBS berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan negara. Lahan tersebut bahkan sebelumnya merupakan garapan masyarakat yang ditanami karet, pinang, dan tanaman campuran lainnya.
Yanto Santoso menambahkan, PT TBS telah mengantongi izin usaha perkebunan, izin lokasi, serta persetujuan lingkungan. Meskipun Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses karena belum seluruh lahan dilakukan ganti rugi kepada pemiliknya, Yanto menjelaskan bahwa ketiadaan HGU pada tahap tertentu tidak serta-merta menjadikan seluruh kegiatan perusahaan ilegal. Legalitas operasional sebuah perkebunan ditentukan oleh perizinan berusaha.
Meski demikian, Yanto menekankan pentingnya penyelesaian proses pengurusan HGU sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan negara juga tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum dari seluruh pihak terkait.






