Otomotif

Jelang Natal 2025, Polda Metro Jaya Tetap Buka Layanan SIM Keliling di Jakarta

Advertisement

Menjelang perayaan Natal 2025, Polda Metro Jaya memastikan fasilitas perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling Jakarta tetap beroperasi. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) pada Selasa, 23 Desember 2025.

Penting untuk dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM B, proses perpanjangan harus dilakukan di kantor Satpas karena adanya perbedaan prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sementara untuk SIM C adalah Rp 75.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk tarif pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kedua tes tambahan ini memiliki kisaran biaya antara Rp 35.000 hingga Rp 60.000, yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

Advertisement

Lokasi SIM Keliling Jakarta (23 Desember 2025)

Pada Selasa, 23 Desember 2025, layanan SIM Keliling Jakarta tersebar di lima lokasi strategis di Ibu Kota, yaitu:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Prosedur Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling harus memastikan status SIM mereka masih aktif. Jika SIM telah melewati masa berlaku, pemohon diwajibkan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satpas.

Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM di SIM Keliling Jakarta:

  1. Melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  2. Mengisi formulir pendaftaran sesuai data diri yang diberikan oleh petugas.
  3. Menyerahkan formulir yang sudah terisi lengkap beserta berkas persyaratan kepada petugas.
  4. Menunggu antrean hingga nama dipanggil oleh petugas.
  5. Masuk ke dalam kendaraan petugas untuk menjalani tes yang diperlukan.
  6. Proses terakhir adalah pengambilan foto untuk tampilan Surat Izin Mengemudi yang baru.
Advertisement
Mureks