Islam memandang perceraian sebagai jalan terakhir dalam sebuah pernikahan, yang hanya dibolehkan ketika ikatan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan secara baik. Meskipun demikian, agama ini mengatur proses perceraian dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab yang ketat.
Dikutip dari buku Fiqh Islam bagi Muslimah Karier karya Rizem Aizid, perceraian dalam Islam bukanlah perkara yang diharamkan, namun juga tidak dianjurkan. Hukum asalnya adalah makruh, meski dalam kondisi tertentu dapat berubah menjadi wajib, sunnah, atau bahkan haram, bergantung pada situasi dan keadaan rumah tangga yang dihadapi.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Allah SWT tidak menyukai perceraian karena hal itu berarti terputusnya ikatan suami istri yang dibangun atas dasar kasih sayang dan tanggung jawab. Perceraian juga dipandang memiliki dampak negatif, terutama bagi pasangan yang telah memiliki anak, berpotensi memutus jalinan kebersamaan, keharmonisan, dan stabilitas keluarga.
Oleh karena itu, Islam mengajarkan agar setiap muslim berupaya semaksimal mungkin menghindari perceraian, sebab perceraian termasuk perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Sejumlah dalil Al-Qur’an juga mengisyaratkan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan menghindari segala bentuk kerusakan.
Salah satunya adalah firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 205:
وَ اِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
Latin: Wa iżā tawallā sa’ā fil-arḍi liyufsida fīhā wa yuhlikal-ḥarṡa wan-nasl(a), wallāhu lā yuḥibbul-fasād(a).
Artinya: Apabila dia berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanaman dan keturunan. Allah tidak menyukai kerusakan. (QS Al-Baqarah: 205)
Ayat tersebut, meskipun tidak secara eksplisit membahas perceraian, dapat dikaitkan dengan dampak destruktif yang ditimbulkan oleh perceraian, khususnya terhadap keberlangsungan keluarga dan keturunan. Perceraian dapat menjadi bentuk






