Lifestyle

Menggabungkan Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadan: Ini Penjelasan Hukum Menurut Ulama

Advertisement

Bulan Rajab, salah satu bulan haram yang dimuliakan Allah SWT, kerap dimanfaatkan umat muslim untuk memperbanyak amalan ibadah, termasuk puasa sunnah. Berdekatan dengan Ramadan, bulan ini juga menjadi momentum bagi sebagian muslim untuk menunaikan puasa qadha Ramadan yang tertinggal. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadan.

Dikutip dari buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH Muhammad Habibillah, puasa qadha adalah kewajiban bagi muslim untuk mengganti puasa Ramadan yang tidak dapat ditunaikan karena uzur syar’i. Uzur tersebut meliputi sakit, musafir, hamil, menyusui, lanjut usia, haid, nifas, hingga pekerja berat.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Sementara itu, anjuran puasa Rajab disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW, “Sesungguhnya di surga ada suatu sungai yang bernama Rajab. Warnanya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis daripada madu. Barang siapa berpuasa satu hari pada bulan Rajab, akan diberi minum oleh Allah dari sungai itu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Penggabungan Niat

Mengenai hukum menggabungkan niat puasa Rajab dan qadha Ramadan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama fikih. Perdebatan ini penting untuk dipahami agar umat muslim dapat menjalankan ibadah dengan keyakinan.

1. Pendapat yang Membolehkan

Sebagian ulama berpendapat bahwa menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah, termasuk puasa Rajab, diperbolehkan. Pandangan ini didukung oleh sebagian ulama Syafi’iyah dan difatwakan oleh Lembaga Fatwa Mesir.

Imam As Suyuti dalam kitab Al Asybah wa An Nadzair menyatakan, “Jika seseorang melakukan qadha puasa, puasa nazar, atau puasa kaffarah, kemudian ia berniat untuk berpuasa pada hari Arafah, maka puasanya sah dan ia akan memperoleh dua pahala, yaitu pahala wajib dan pahala sunnah.”

Hadits dari Aisyah RA juga menunjukkan fleksibilitas waktu pelaksanaan qadha Ramadan, “Saya memiliki utang puasa Ramadan, dan saya tidak sanggup membayarnya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini mengindikasikan bahwa qadha Ramadan tidak harus dilakukan di bulan Rajab.

Meskipun diperbolehkan, ulama yang memegang pendapat ini umumnya menyarankan bahwa yang lebih utama adalah memisahkan antara puasa sunnah dengan puasa wajib.

2. Pendapat yang Tidak Membolehkan

Di sisi lain, beberapa ulama menyatakan bahwa tidak boleh menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan niat puasa sunnah, termasuk puasa Rajab. Pendapat ini dipegang oleh Syekh bin Baz, Syekh Dr Abdurrahman Ali Al Askar, dan Syekh Dr Muhammad bin Hassan.

Menurut mereka, jika niat puasa qadha Ramadan digabungkan dengan puasa sunnah, maka niat puasa sunnah tersebut menjadi tidak berlaku, dan yang sah hanyalah niat puasa qadha. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang menyatakan bahwa jika niat fardhu (yang besar atau utama) digabungkan dengan niat sunnah (yang kecil), maka yang berlaku dan sah adalah niat fardhu, dan niat sunnah tidak lagi berlaku.

Advertisement

Dengan demikian, meskipun seseorang masih memiliki kesempatan untuk berpuasa Ramadan dan puasa sunnah, penggabungan kedua puasa itu diperbolehkan dalam beberapa pandangan, namun niat yang diutamakan dan diakui adalah niat qadha Ramadan.

Lafal Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadan

Bagi umat muslim yang ingin menunaikan puasa Rajab atau puasa qadha Ramadan, berikut adalah lafal niat yang dapat dibaca, dikutip dari buku Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa karya Ustadz Ali Amrin Al Qurawy:

1. Niat Puasa Rajab

نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma syahri rajaba sunnata lillaahi ta’aala.

Artinya: “Saya niat puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Puasa Qadha Ramadan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى.

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha-i fardhi ramadhaana lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

Advertisement