Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan yang akan berlaku sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini, yang sekilas tampak sebagai angin segar di tengah tekanan ekonomi, ternyata memiliki batasan signifikan yang memicu pertanyaan publik.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, insentif PPh Pasal 21 ini tidak berlaku secara universal untuk semua pekerja. Sebaliknya, pembebasan pajak tersebut hanya menyasar pegawai di lima sektor industri tertentu.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Sektor-Sektor Prioritas dan Batasan Waktu
Lima sektor yang berhak menikmati insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kebijakan ini juga ditegaskan sebagai stimulus jangka pendek yang hanya akan berlaku selama satu tahun anggaran, yakni sepanjang 2026.
Pemerintah beralasan, pilihan untuk menyasar sektor-sektor tersebut didasari oleh karakteristiknya sebagai industri padat karya. Sektor-sektor ini menghadapi tekanan berat akibat persaingan produk impor, tingginya biaya produksi, dan pelemahan permintaan pasar.
Selain itu, sektor pariwisata juga masih sangat bergantung pada stabilitas konsumsi domestik. Dari sudut pandang ini, insentif PPh 21 dapat dibaca sebagai upaya negara untuk menahan laju pelemahan lapangan kerja di sektor-sektor strategis tersebut.
Daya Beli Masyarakat dan Kesenjangan Insentif
Namun, tim redaksi Mureks menyoroti bahwa pembatasan pada lima sektor dan durasi satu tahun ini memunculkan tanda tanya besar jika tujuan utamanya adalah peningkatan daya beli masyarakat secara luas. Tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok tidak mengenal sekat sektor.
Banyak pekerja di luar industri yang disebutkan, seperti di sektor pendidikan swasta, media, industri kreatif, logistik, hingga jasa profesional, juga hidup dengan penghasilan di bawah atau sekitar Rp10 juta per bulan. Mereka menghadapi tantangan ekonomi yang sama tanpa mendapatkan manfaat insentif pajak ini.
Kesenjangan ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kebijakan tersebut bukan strategi pemulihan bersama, melainkan keputusan administratif yang elitis dan tertutup. Penting bagi pemerintah untuk menjelaskan batasan sektor dan waktu secara lebih transparan kepada publik.
Dengan demikian, kebijakan fiskal yang dirancang untuk meringankan beban pekerja dapat benar-benar mencapai tujuan pemerataan dan tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak.






