Nasional

Indonesia Resmi Terapkan KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, Gantikan Warisan Belanda 79 Tahun

Indonesia secara resmi memulai era baru dalam sistem hukum pidananya. Terhitung mulai Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah diberlakukan secara penuh di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pemberlakuan KUHP baru ini menandai berakhirnya dominasi KUHP lama, atau Wetboek van Strafrecht (WvS), yang merupakan warisan kolonial Belanda. Selama 79 tahun sejak kemerdekaan, Indonesia masih mengandalkan regulasi hukum pidana yang disusun pada masa penjajahan, sebuah kondisi yang kerap menjadi sorotan para pegiat hukum dan akademisi.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Transformasi Hukum Nasional

Pergantian ini bukan sekadar perubahan nomor undang-undang, melainkan sebuah langkah fundamental dalam upaya dekolonisasi hukum dan modernisasi sistem peradilan pidana nasional. KUHP baru diharapkan lebih responsif terhadap dinamika sosial, nilai-nilai kebangsaan, serta perkembangan hak asasi manusia.

Mureks mencatat bahwa proses penyusunan dan pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 ini telah melalui perjalanan panjang dan diskusi publik yang intensif. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum pidana yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mencerminkan kedaulatan hukum Indonesia seutuhnya.

Dengan berlakunya KUHP baru ini, seluruh ketentuan pidana yang sebelumnya diatur dalam WvS secara otomatis dinyatakan tidak berlaku. Ini menjadi tonggak sejarah penting bagi penegakan hukum di Indonesia, membuka babak baru dalam upaya mewujudkan kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh warga negara.

Mureks