Pemerintah Indonesia resmi memulangkan dua narapidana warga negara Belanda, Siegfried Mets dan Ali Tokman, ke negara asal mereka pada Senin, 8 Desember 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Kerajaan Belanda yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan kepastian hukum.
Serah terima kedua narapidana ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, bersama Deputy Head of Mission of the Kingdom of the Netherlands to Indonesia, Adriaan Palm, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal.
Surya Mataram menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan hasil pertemuan antara Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda. “Seperti yang sama-sama kita ketahui pada tanggal 2 Desember, minggu lalu telah ditandatangani practical arrangement antara Bapak Menko Kumham Imipas dan Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda,” ujar Surya.
Kedua narapidana tersebut dijadwalkan terbang menuju Amsterdam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 19.25 WIB menggunakan pesawat KLM. “Dan selanjutnya yang bersangkutan (dua narapidana) akan dipindahkan penahanan di negara Belanda,” imbuhnya.
Profil Narapidana yang Dipulangkan
Siegfried Mets, terpidana asal Belanda berusia 74 tahun, menjalani pidana mati dengan riwayat medis cedera fraktur lengan. Sementara itu, Ali Tokman, 65 tahun, adalah terpidana seumur hidup kasus narkotika yang memiliki riwayat hipertensi.
Ali Tokman telah menjalani masa pidana sejak tahun 2014 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya. “Ali Tokman, yang bersangkutan telah menjalani masa pidana sejak tahun 2014 di Lapas kelas 1 Surabaya, dan dalam kondisi kesehatan baik dengan riwayat hipertensi dan beberapa kondisi medis yang sebelumnya telah ditangani,” jelas Surya.
Asas Kemanusiaan Diutamakan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyatakan bahwa pemulangan ini dilandasi asas kemanusiaan. Penandatanganan Practical Arrangement secara daring pada Selasa, 2 Desember 2025, menjadi penanda kesepakatan ini.
“Kesepakatan ini memastikan proses pemindahan dilakukan secara tertib, sesuai hukum, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan,” kata Yusril saat memberikan keterangan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa malam.
Practical Arrangement tersebut mengatur kerangka teknis dan administratif pemindahan, termasuk tata cara pelaksanaan, logistik, penanganan kesehatan narapidana, dan seluruh pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Belanda. Mekanisme pemulangan ini telah dibahas secara detail dalam rangkaian rapat sejak Februari hingga Desember 2025.
Yusril menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam memastikan proses pemindahan berjalan profesional dan transparan. “Indonesia selalu terbuka untuk kerja sama yang mengedepankan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak setiap individu yang menjalani pidana,” tuturnya.
Pemerintah Belanda turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam keseluruhan proses persiapan pemindahan yang berlangsung dengan koordinasi intensif. “Pemerintah Belanda turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam keseluruhan proses persiapan pemindahan yang berlangsung dengan koordinasi intensif,” ucap dia.






